Kemang, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil amankan sebanyak 493 minuman keras (Miras) di dua lokasi di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Kamis (24/4/25).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, bahwa operasi miras tersebut dilakukan pada sekitar pukul 16:00 WIB hingga 19:00 WIB.
“Operasi Senyap, Satpol PP bersama Garnisun melakukan operasi miras menindaklanjuti Aduan Masyarakat (Dumas) Command Center 212, hari ini kamis tanggal 24 April 2025 di dua lokasi,” katanya dalam keterangan.
Anwar menjelaskan, bahwa di dua lokasi tersebut pihaknya berhasil menyita sebanyak 493 miras di Kecamatan Kemang.
“Lokasi pertama bengkel Hombing Jaya Motor, Kampung Kandan kami amankan 243 miras dan lokasi kedua di toko Debibora Jalan Raya Parung, kami amankan 250 botol miras. Total 493 miras,” paparnya.
Anwar menuturkan, berbagai jenis merek miras disita dan dibawa ke mako Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Minuman keras berbagai merek golongan A, B dan C kami sita dibawa ke Mako dan mengundang pemilik miras tersebut untuk hadir dgn membawa bukti perijinannya,” ungkapnya.
“Operasi senyap ini akan terus kami lakukan untuk ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan razia guna menekan peredaran miras ilegal. Para penjual yang kedapatan menjual miras tanpa izin akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Sanksinya tipiring, dan langsung diajukan ke kejaksaan,” tegasnya.
(Pandu)