Cibinong, SuaraBotim.Com – Menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait jam masuk sekolah yang dimajukan menjadi pukul 06.30 pagi, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan cermat dan penuh pertimbangan.
Rudy menegaskan, bahwa Pemkab Bogor akan selalu merespons setiap instruksi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Namun sebelum diberlakukan sebagai kebijakan resmi di Kabupaten Bogor, rencana tersebut akan melalui proses evaluasi dan kajian bersama.
“Tentunya segala hal yang diinstruksikan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jawa Barat, akan kita tindak lanjuti bersama-sama,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Minggu (13/7/25).
Rudy juga menambahkan, bahwa setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, implementasi kebijakan seperti jam masuk sekolah tidak bisa disamaratakan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, seperti antara Bogor dengan Ciamis atau Cianjur.
“Sebelum kita tetapkan sebagai kebijakan, kita evaluasi dan kaji bersama-sama, karena kondisi wilayah berbeda-beda antara Bogor dan daerah lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Rudy, Pemkab Bogor akan selalu memprioritaskan kebijakan yang terbaik untuk masyarakat.
“Apapun yang kita khususkan, semuanya pasti untuk kebaikan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Bogor,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selain memajukan jam masuk sekolah di pukul 06.30 WIB, Dedi dalam SE Nomor: 58/PK.03/DISDIK juga merubah jadwal pembelajaran menjadi Senin hingga Jumat.
“Itu mulainya tahun ajaran baru. Jadi tahun ajaran baru masuk sekolahnya jam 6.30. Kenapa jam 6.30? Karena itu kompensasi dari hari Sabtu yang libur,” kata Kang Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (4/6/25).
Kang Dedi juga memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah tersebut, dari tingkat dasar hingga menengah.
Pemberlakuan jam malam tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik, soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Dalam SE tersebut, Dedi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
(Pandu)







