Cibinong, SuaraBotim.Com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor memastikan tidak akan membentuk tim khusus menyusul surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia yang menyebutkan adanya sembilan produk yang terindikasi mengandung unsur babi.
Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman menjelaskan, meskipun tidak ada tim khusus, pihaknya telah membentuk tim internal yang melibatkan semua bidang di lingkungan Disdagin untuk melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan.
“Kami sudah bentuk tim di internal Perindag. Semua bidang kita libatkan untuk melakukan pengecekan. Kemarin kami sudah turun langsung ke sejumlah toko modern, termasuk Indomaret dan Alfamart. Namun, dari arahan Bupati, pengawasan difokuskan di dua titik terlebih dahulu,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (29/4/25).
Arif menyebutkan, bahwa sementara ini pengawasan masih dilakukan oleh Disdagin saja tanpa melibatkan aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.
“Kita sementara Perindag aja,” cetusnya.
Arif juga mengatakan, bahwa hingga kini pihaknya belum mengetahui secara pasti lokasi pabrik. Namun, produk tersebut didominasi oleh produk luar negeri dengan suplai yang masuk melalui distributor di Indonesia.
“Kita belum tau pabriknya, cuman produk dia lebih banyak produk luar, tapi suplayernya ada di Indonesia,” jelasnya.
Arif menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi sesuai arahan Bupati terkait sanksi jika ditemukan produk tersebut.
“Kalau ke depannya terbukti melanggar, kami akan lakukan evaluasi. Kita juga bisa berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan jika perlu, akan kami berikan peringatan hingga sanksi administratif,” jelasnya.
Arif mengimbau, masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta mengecek label halal saat membeli produk makanan dan minuman.
“Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen dalam mengakses produk yang aman dan sesuai ketentuan halal,” pungkasnya.
(Pandu)