Wednesday, July 22, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Desa

Warga Sukawangi Gugat Kementerian Kehutanan, Ini Masalahnya

by Asep Saepudin Sayyev
July 29, 2025
in Suara Desa
0
Warga Sukawangi Gugat Kementerian Kehutanan, Ini Masalahnya
Share on FacebookShare on Twitter

 

SuaraBotim.Com- Tak terima mendapatkan SPDP, warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, gugat Kementrian Kehutanan.

READ ALSO

‎Wayang Golek Ki Dalang Ogi Sabda Permana Meriahkan Santunan Yatim Katar Unit 19 Tlajung Udik ‎

Kades Sirnasari Mengundurkan Diri Usai Didemo Warganya

Warga melalui pengacaranya Ardik Putra Pratama Sudibyo S.H mengungkapkan bahwa agenda hari ini adalah mediasi pertama dengan para pihak tergugat, yakni Perum Perhutani sebagai tergugat pertama, dan Kementerian Kehutanan sebagai tergugat kedua, serta turut tergugat lainnya yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah notaris. Sayangnya, BPN dan para notaris tidak hadir dalam mediasi tersebut.

“Dalam mediasi tadi, hanya dua pihak yang hadir, yaitu dari Gakkum Kementerian Kehutanan dan Perhutani. Kami sebagai kuasa hukum mewakili prinsipel kami yang menggugat,” ujar Ardik kepada awak media, usai Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Selasa (29/07/25).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan awal tersebut, pihaknya menyampaikan kronologi lengkap terkait sengketa lahan dan menyuarakan harapan agar SPDP yang diterbitkan kepada warga bisa segera dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), serta meminta adanya pelepasan kawasan hutan.

“Pihak Kementerian Kehutanan masih berbicara secara normatif dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, dari pihak mediator menyarankan agar pada pertemuan berikutnya, seluruh prinsipal dari masing-masing instansi yang bisa mengambil keputusan agar dihadirkan,” jelas Ardik.

Ketidakhadiran BPN dan notaris dalam mediasi juga disoroti. Ardik menilai hal tersebut cukup mengganggu jalannya proses mediasi. “Mereka memang punya hak untuk hadir atau tidak, tapi demi kelancaran proses ini seharusnya mereka bisa hadir. Tapi ya sudah, kita jalani sesuai koridornya,” tegasnya.

Adapun pertemuan mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2025. Ardik berharap pada pertemuan berikutnya, seluruh pihak terutama yang memiliki wewenang pengambilan keputusan, seperti dari Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan maupun Perhutani, BPN, bisa hadir langsung atau setidaknya melalui sambungan daring.

“Kalau ingin persoalan ini cepat selesai, pihak-pihak kunci harus hadir. Jangan hanya mengirim perwakilan yang tidak bisa memberikan keputusan,” pungkas Ardik.

Sengketa lahan antara warga Sukawangi dengan Kementerian Kehutanan ini menjadi sorotan karena menyangkut kejelasan status lahan yang selama ini ditempati warga, namun diklaim sebagai kawasan hutan oleh pemerintah. Mirisnya lagi beberapa warga mendapatkan SPDP daru Kementrian Kehutanan. Masyarakat berharap agar pemerintah membuka ruang dialog yang adil dan berpihak pada rakyat.

Tags: Desa SukawangiKementerian Kehutanan

Related Posts

‎Wayang Golek Ki Dalang Ogi Sabda Permana Meriahkan Santunan Yatim Katar Unit 19 Tlajung Udik ‎
Suara Desa

‎Wayang Golek Ki Dalang Ogi Sabda Permana Meriahkan Santunan Yatim Katar Unit 19 Tlajung Udik ‎

July 19, 2026
Kades Sirnasari Mengundurkan Diri Usai Didemo Warganya
Suara Desa

Kades Sirnasari Mengundurkan Diri Usai Didemo Warganya

July 13, 2026
Jembatan WIKA Gunung Putri Resmi Ditutup Bertahap Mulai Hari Ini
Suara Desa

Jembatan WIKA Gunung Putri Resmi Ditutup Bertahap Mulai Hari Ini

July 13, 2026
Soal Pilkades Serentak 2027, DPMD Masih Tunggu Permendagri untuk Penyesuaian Aturan
Suara Desa

Soal Pilkades Serentak 2027, DPMD Masih Tunggu Permendagri untuk Penyesuaian Aturan

July 3, 2026
H. Udin Saputra: Menang Kalah Bukan Tujuan, Kebersamaan Pemuda Gunung Putri yang Utama
Suara Desa

H. Udin Saputra: Menang Kalah Bukan Tujuan, Kebersamaan Pemuda Gunung Putri yang Utama

June 29, 2026
Menang atau Kalah, Kades YI Tetap Fasilitasi Katar Tlajung Udik Liburan Pasca Pertandingan
Suara Desa

Menang atau Kalah, Kades YI Tetap Fasilitasi Katar Tlajung Udik Liburan Pasca Pertandingan

June 28, 2026
Next Post
Terpental 10 Meter, Seorang Lansia Tertabrak Motor Saat Menyebrang di Citeurep

Terpental 10 Meter, Seorang Lansia Tertabrak Motor Saat Menyebrang di Citeurep

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Tak Berhenti di Satu ASN, Kejari Bogor Isyaratkan Ada Tersangka Lain dalam Kasus RSUD Bogor Utara
  • Lindungi Generasi Muda, Pemkab Bogor Siapkan Payung Hukum Terkait LGBT
  • Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun
  • Polres Bogor Ungkap Peredaran 1 Juta Butir OKT, Jaringan Aceh Masih Diburu
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?