SuaraBotim.Com- Tak terima mendapatkan SPDP, warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, gugat Kementrian Kehutanan.
Warga melalui pengacaranya Ardik Putra Pratama Sudibyo S.H mengungkapkan bahwa agenda hari ini adalah mediasi pertama dengan para pihak tergugat, yakni Perum Perhutani sebagai tergugat pertama, dan Kementerian Kehutanan sebagai tergugat kedua, serta turut tergugat lainnya yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah notaris. Sayangnya, BPN dan para notaris tidak hadir dalam mediasi tersebut.
“Dalam mediasi tadi, hanya dua pihak yang hadir, yaitu dari Gakkum Kementerian Kehutanan dan Perhutani. Kami sebagai kuasa hukum mewakili prinsipel kami yang menggugat,” ujar Ardik kepada awak media, usai Mediasi di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Selasa (29/07/25).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan awal tersebut, pihaknya menyampaikan kronologi lengkap terkait sengketa lahan dan menyuarakan harapan agar SPDP yang diterbitkan kepada warga bisa segera dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), serta meminta adanya pelepasan kawasan hutan.
“Pihak Kementerian Kehutanan masih berbicara secara normatif dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, dari pihak mediator menyarankan agar pada pertemuan berikutnya, seluruh prinsipal dari masing-masing instansi yang bisa mengambil keputusan agar dihadirkan,” jelas Ardik.
Ketidakhadiran BPN dan notaris dalam mediasi juga disoroti. Ardik menilai hal tersebut cukup mengganggu jalannya proses mediasi. “Mereka memang punya hak untuk hadir atau tidak, tapi demi kelancaran proses ini seharusnya mereka bisa hadir. Tapi ya sudah, kita jalani sesuai koridornya,” tegasnya.
Adapun pertemuan mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2025. Ardik berharap pada pertemuan berikutnya, seluruh pihak terutama yang memiliki wewenang pengambilan keputusan, seperti dari Direktorat Jenderal Kementerian Kehutanan maupun Perhutani, BPN, bisa hadir langsung atau setidaknya melalui sambungan daring.
“Kalau ingin persoalan ini cepat selesai, pihak-pihak kunci harus hadir. Jangan hanya mengirim perwakilan yang tidak bisa memberikan keputusan,” pungkas Ardik.
Sengketa lahan antara warga Sukawangi dengan Kementerian Kehutanan ini menjadi sorotan karena menyangkut kejelasan status lahan yang selama ini ditempati warga, namun diklaim sebagai kawasan hutan oleh pemerintah. Mirisnya lagi beberapa warga mendapatkan SPDP daru Kementrian Kehutanan. Masyarakat berharap agar pemerintah membuka ruang dialog yang adil dan berpihak pada rakyat.







