Wednesday, September 2, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Suara Pendidikan

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

by Ray
February 20, 2026
in Suara Pendidikan
0
menteri nusron saat menyerahkan sertifikat wakaf kepada yayasan

Himbauan menteri nusron untuk organisasi keagamaan segera membuat sertifikat aset (foto:dok suara botim)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM _ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik. Hal itu dilakukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Imbauan ini disampaikan langsung di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/26).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.

READ ALSO

Tingkatkan Indeks Pendidikan, Solusi Bangun Indonesia Salurkan Beasiswa ‘BISA PISAN’ untuk 500 Pelajar di 9 Desa

‎270 Siswa Jadi Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Permanen Jasinga

Selama ini, menurut Menteri Nusron, banyak yayasan yang memilih menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertipikatkan asetnya. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

Melalui aturan ini, kata dia, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan. Dengan begitu, penataan asetnya bisa lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya.

“Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik,”cetusnya.

Menurutnya, skema subjek hukum pemegang hak milik tersebut, penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan begitu, aset terkait bisa tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat. (red)

 

Tags: Kementerian atr/bpnlegalitas keagamaanMenteri Nusron WahidPesantrenyayasan bisa miliki SHM

Related Posts

Tingkatkan Indeks Pendidikan, Solusi Bangun Indonesia Salurkan Beasiswa ‘BISA PISAN’ untuk 500 Pelajar di 9 Desa
Suara Pendidikan

Tingkatkan Indeks Pendidikan, Solusi Bangun Indonesia Salurkan Beasiswa ‘BISA PISAN’ untuk 500 Pelajar di 9 Desa

August 24, 2026
‎270 Siswa Jadi Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Permanen Jasinga
Suara Pendidikan

‎270 Siswa Jadi Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Permanen Jasinga

August 21, 2026
Renovasi SDN 01 Cileuksa Diresmikan, Jaro Ade Soroti Pentingnya Investasi Pendidikan
Suara Pendidikan

Renovasi SDN 01 Cileuksa Diresmikan, Jaro Ade Soroti Pentingnya Investasi Pendidikan

August 14, 2026
Mathla’ul Anwar Rayakan Milad ke-110 di Kabupaten Bogor, Tegaskan Komitmen Perkuat Peran di Masyarakat
Suara Pendidikan

Mathla’ul Anwar Rayakan Milad ke-110 di Kabupaten Bogor, Tegaskan Komitmen Perkuat Peran di Masyarakat

August 12, 2026
Pasca Banjir, Siswa SMP Insani Sorkam Belajar di Kelas Darurat
Suara Pendidikan

Pasca Banjir, Siswa SMP Insani Sorkam Belajar di Kelas Darurat

August 10, 2026
Penanganan Anjal di Kabupaten Bogor: Dinsos Lakukan Penertiban hingga Reunifikasi Keluarga
Suara Pendidikan

Jelang MPLS, Sekolah Rakyat Jasinga Krisis Air Bersih

August 10, 2026
Next Post
Salah Hitung Anggaran, Pengamat Soroti Gagal Bayar Proyek Infrastruktur Bogor 2025

Survei LS Vinus: Kepuasan Pendidikan Kabupaten Bogor 86,44%, Ini Catatan Evaluasinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • “Aroma Smartboard” Mengundang KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor
  • Enam Rumah dan Dua Motor Terbakar di Cileungsi Bogor, Damkar Berjibaku Padamkan Api
  • KPK Sita Rp1,5 Miliar Secara Formil, Kasus Dugaan Korupsi Kabupaten Bogor Terus Didalami
  • KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?