SUARABOTIM.COM – Pemerintah pusat menargetkan percepatan pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari upaya mengakhiri praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, metode open dumping tidak lagi diperbolehkan karena telah dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
“Open dumping sudah enggak boleh lagi. Oleh karena itu, bupati, wali kota, kalau masih open dumping bisa terkena masalah, karena undang-undangnya sudah melarang,” tegas pria yang kerap disapa Zulhas, Kamis (17/9/26).
Menurut Zulhas, pola pembuangan sampah secara terbuka harus segera ditinggalkan dan digantikan dengan teknologi pengolahan sampah. Langkah tersebut diperlukan agar timbunan sampah tidak terus bertambah dan menimbulkan persoalan lingkungan maupun sosial.
“Ini yang besar ya, Pembangkit Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik yang darurat, sampah yang open dumpingyang tingginya rata-rata sudah 50-60 meter,” ujarmya.
Penanganan sampah di Galuga akan dilakukan melalui dua pendekatan. Sampah baru yang masuk akan diarahkan untuk diolah menjadi energi listrik melalui fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Sementara itu, lanjut Zulhas, timbunan sampah lama akan diproses menggunakan teknologi pirolisis yang menurut Zulhas ditargetkan dapat menghasilkan bahan bakar berupa solar.
“Jadi ada pengolahan sampah yang baru, ada yang lama, ada dua. Ini yang baru, yang baru datang, diselesaikan melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik. Yang satu lagi sampah yang sudah ada, diolah lagi pirolisis menjadi solar,” jelasnya.
Zulhas menyebut, volume sampah yang masuk ke kawasan Galuga mencapai sekitar 3.000 hingga 4.000 ton. Sementara itu, kapasitas pengolahan yang disiapkan berada di angka sekitar 1.500 ton.
“Kalau 3.000, kalau 1.500 artinya separuh bisa selesai,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan sampah tidak hanya difokuskan pada TPA berskala besar. Pemerintah juga akan mendorong pengelolaan sampah di tingkat kabupaten hingga sumber sampah seperti rumah tangga, sekolah, pusat perbelanjaan dan pasar.
“Selain itu tentu ada yang lain, ada yang 100 ton, 200 ton, level kabupaten. Kemudian ada sampah rumah tangga, ada sekolah, ada di mal, di pasar, dan seterusnya. Itu juga perintah Bapak Presiden untuk kita selesaikan sampai 2029 yang akan datang,” ungkapnya.
Terlebih, Zulhas juga memastikan, pemerintah akan terus mempercepat pembangunan berbagai fasilitas pengolahan sampah di sejumlah daerah.
Ia menggambarkan upaya tersebut sebagai proses panjang yang harus dilakukan secara berkelanjutan agar persoalan sampah dapat segera ditangani.
“Kita terus ada maraton agar ini bisa cepat, cepat selesai,” pungkasnya.
(Pandu)







