SUARABOTIM.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mulai melakukan penertiban terhadap angkutan umum yang kedapatan mangkal atau ngetem di kolong Flyover Cileungsi, Selasa (10/3/2026).
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menindak sedikitnya 20 kendaraan angkutan umum yang beroperasi di lokasi tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengarahkan angkutan umum agar melakukan aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang seharusnya.
“Penindakan ini untuk mengarahkan kendaraan agar melakukan pengereman atau menaikkan penumpang di terminal, bukan di bawah flyover,” ujar Dadang kepada SuaraBotim.Com.
Dadang menjelaskan, dari hasil penertiban yang dilakukan petugas, sebanyak 20 kendaraan angkutan umum yang ditindak karena kedapatan ngetem di kawasan tersebut.
“Total ada 20 kendaraan yang kita tindak di bawah flyover. Rinciannya lima kendaraan angkutan kota yang mengarah ke Jonggol dan 15 kendaraan yang menuju Bekasi atau Bantargebang,” jelasnya.
Terlebih, Dadang juga menegaskan, ke depan pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan melakukan patroli rutin agar tidak ada lagi angkutan umum yang menjadikan kolong Flyover Cileungsi sebagai tempat mangkal.
“Kedepannya kita akan lakukan patroli dan penindakan agar semua kendaraan ngetemnya di terminal,” katanya.
Menurutnya, selain petugas yang berjaga di sekitar flyover, Dishub juga akan menurunkan tim patroli tambahan untuk memastikan kawasan tersebut tetap tertib.
“Selain ada petugas yang berjaga di flyover, kita juga akan melakukan patroli dengan enam anggota untuk mengawasi angkutan umum,” ungkap Dadang.
Terkait sanksi, lanjut Dadang, saat ini pihaknya masih memberikan teguran dan imbauan kepada para sopir agar masuk ke terminal.
“Sementara kita berikan imbauan dulu untuk masuk ke terminal. Nanti kalau masih melanggar baru akan kita lakukan penindakan tilang,” tegasnya.
(Pandu)







