Cibinong, SuaraBotim.Com – Sebanyak 75 desa di Kabupaten Bogor diduga masih masuk dalam peta kawasan hutan. Kondisi ini menimbulkan permasalahan bagi ribuan warga yang sudah lama bermukim di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan salah satu wilayah yang terdampak adalah Desa Sukawangi. Warga di desa itu secara administratif tercatat tinggal di dalam kawasan hutan, meski sudah lama bermukim di sana.
“Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 2021 sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan melibatkan tim terpadu dari Kementerian Kehutanan. Pendataan dilakukan terhadap masyarakat yang tinggal di dalam peta kawasan hutan,” ungkap Eko kepada SuaraBotim.Com, Kamis (2/10/25).
Berdasarkan data, Pemkab Bogor telah mengusulkan penyelesaian melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Dari usulan tersebut, beberapa kategori lahan yang diajukan meliputi:
Lahan pemerintah untuk fasilitas umum seperti kantor desa, puskesmas, jalan, dengan luas sekitar 782 hektare (333 bidang), lahan milik perseorangan dengan luas 1.815 hektare (9.167 bidang), lahan badan sosial seperti pesantren dan yayasan seluas 48 hektare (136 bidang) dan sertifikat terbit di kawasan hutan sekitar 5.143 hektare (2.828 bidang).
Namun, dari ribuan hektare yang diusulkan, baru sekitar 59–60 hektare yang disetujui Kementerian Kehutanan dengan porsi terbesar berada di Desa Sukawangi, yaitu sekitar 32 hektare.
“Memang masih sangat kecil dibandingkan usulan awal. Karena itu, kami sudah bersurat lagi ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan verifikasi dan peninjauan ulang oleh tim terpadu,” jelasnya.
Ia berharap, melalui PPTPKH, warga yang selama ini tinggal di kawasan yang masuk peta hutan bisa mendapatkan kepastian hukum dan legalisasi tanah.
Dalam mekanisme PPTPKH, terdapat empat skema penyelesaian yang dapat ditempuh, seperti persetujuan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan, pelepasan kawasan hutan, perhutanan sosial, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Masyarakat, khususnya di Sukawangi, berharap pemerintah dapat memilih skema pelepasan kawasan hutan agar mereka bisa memperoleh sertifikat tanah resmi.
“Harapan kita, permukiman warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sana bisa dilegalkan. Dengan begitu, mereka bisa memiliki sertifikat tanah dan terbebas dari status kawasan hutan,” pungkasnya.
(Pandu)







