Babakan Madang, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tertibkan 34 bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Citeureup – Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis (2/10/25).
Penertiban tersebut meliputi tiga desa yang berada di wilayah Kecamatan Babakan Madang. Desa Citarunggul, Desa Cimpambuan dan Desa Kadumanggu.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penertiban dimulai pukul 08:00 WIB.
“Kami melaksanakan penertiban dan penataan bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) tanpa izin yang berdiri di ruang milik jalan dan diatas saluran irigasi,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
Cecep menyebut, puluhan bangunan berhasil di tertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor dengan menggunakan alat berat.
“Bangunan yang ditertibkan berjumlah 34 bangunan, penertiban ini dilakukan dengan cara menggunakan alat berat yang disediakan oleh Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sebagian penertiban bangungan dilakukan dengan cara manual,” ungkapnya.
Terlebih, Cecep mengucapkan, bahwa kegiatan penertiban bangli tersebut berjalan dengan lancar.
“Penertiban dilaksanakan dengan aman dan tertib,” tutupnya.
Sementara itu, seorang warga Babakan Madang, Udin, mengaku mendukung langkah pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan liar.
“Kalau untuk penertiban saya setuju, supaya jalan lebih rapi dan tidak macet. Tapi kami berharap pemerintah juga menyiapkan tempat relokasi yang layak untuk para pedagang,” ungkapnya.
(Pandu)







