Klapanunggal, SuaraBotim.Com – Maraknya aktifitas tambang diwilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Bupati bogor Rudy Susmanto mengatakan, bahwa perizinan tambang tersebut tidak ada di Kabupaten Bogor.
“Kita melakukan beberapa hal langkah-langkah, untuk perizinannya tidak ada di Kabupaten Bogor,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Rabu (9/7/25).
Rudy juga menyebut, bahwa sama hal nya seperti Kementerian Lingkungan Hidup menginstruksikan untuk melakukan pencabutan izin.
“Di era kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi, tidak ada satupun perizinan diwilayah selatan yang muncul, yang terbit dan beberapa titik lokasi yang diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, izin yang keluar beberapa tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Maka, kata dia, pihaknya tidak serta merta langsung mencabut izin, tetapi evaluasi sama halnya beberapa objek lokasi tambang.
“Tambang ilegal sudah pasti instruksinya ditutup, dan kita sudah menghimbau dari awal,” terangnya.
“Kemarin pun sudah dilakukan penyitaan beberapa alat berat di beberapa lokasi tambang ilegal, bekerjasama dengan TNI-Polri,” tutupnya.
Sebelumnya, Aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Luas hutan yang terdampak mencapai 50 hektare dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter, membuat kontur gunung nyaris rata.
Operasi gabungan penertiban tambang ilegal ini digelar oleh Satuan Tugas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) pada Rabu (2/7/25).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 unit alat berat ekskavator, 3 dump truck, serta memeriksa 9 orang pekerja sebagai saksi.
Lokasi tambang ilegal tersebut berada di kawasan Hulu DAS Bekasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan tidak memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih menyatakan, bahwa kegiatan ini adalah bentuk respon cepat Kemenhut terhadap praktik perusakan hutan yang kian masif.
“Ancaman pidana untuk pelaku tambang ilegal di kawasan hutan adalah penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum,” ujarnya, Kamis (3/7/25).
(Pandu)







