Suarabotim.com – Ruko-ruko di Jalan Raya Mercedes Benz, Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menyimpan sisi gelap yang jauh dari kesan bangunan komersial biasa.
Di balik pintu tertutup, sejumlah ruko tersebut disulap menjadi tempat hiburan malam (THM) berbalut karaoke dan klub malam. Beberapa di antaranya dikenal dengan nama Voti Club, KTV Karaoke, dan Queen.
Pantauan di lapangan memperlihatkan aktivitas mencolok di dalam ruko tersebut. Suasana remang dengan dentuman musik DJ menyambut pengunjung, mulai dari kalangan anak muda hingga orang dewasa berusia lanjut. Tak sedikit di antara mereka yang ditemani wanita berpakaian seksi, dengan tarif jasa pendampingan yang fantastis.
“Kesini mau hiburan aja sih, sambil minum-minum,” ujar salah seorang pengunjung yang ditemui.
“Kalau sendirian bisa minta ditemani cewek. Tarifnya per jam sekitar Rp150 ribu sampai Rp200 ribu,” tambahnya.
Selain menawarkan jasa pendamping, tempat ini juga menyediakan minuman beralkohol berbagai merek yang dijual bebas. Aktivitas serupa juga terlihat di sejumlah ruang karaoke. Di sana, pria hidung belang dan wanita pendamping berbagi meja sambil menenggak minuman keras.
Seorang pengunjung lain bahkan mengaku baru pertama kali mencoba.
“Kebetulan kita baru pertama ke sini, mau tau aja gimana. Kalau harga sih nggak terlalu tau, cuma hitungannya per jam, entah room atau LC,” ungkapnya.
Meski lokasinya hanya berjarak beberapa menit dari Polsek Gunung Putri, keberadaan tempat hiburan malam ini tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Aktivitasnya berlangsung tenang seolah tanpa pengawasan aparat.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang. Sebab, meski berwujud ruko biasa, aktivitas yang berlangsung di dalamnya telah menjadikan kawasan tersebut sebagai pusat hiburan malam yang berpotensi menyalahi aturan hukum dan norma sosial. (Redaksi)







