SUARABOTIM.COM – Kasus hukum yang menyeret jajaran petinggi PT Ferry Sonneville terus bergulir. Setelah sebelumnya Komariah (66) melaporkan Direktur PT Ferry Sonneville Setiadi Noto Subagio kini ia kembali melayangkan laporan terhadap Ex Direktur perusahaan tersebut, MRM, ke Polres Bogor.
Laporan Komariah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor, Polda Jawa Barat, dengan nomor LP/B/1895/X/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT. Dalam laporan itu, Komariah menegaskan telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh MRM bersama rekan-rekannya.
“Terjadi pada hari rabu 31 Juli 2024 sekitar pukul 11:30 WIB di kantor Bank BCA Sentul, Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh MRM Dkk dengan cara terlapor menjanjikan untuk mencabut laporan/SP3 dengan meminta sejumlah uang kepada pelapor sebesar Rp. 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah), berdasarkan laporan yang dibuat terlapor di Polda Jabar kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Bareskrim Mabes Polri namun hingga saat ini perkara tersebut tidak dicabut/SP3 sesuai yang di janjikan terlapor,” tulis dalam uraian singkat laporan kepolisian, Jumat (03/10/25).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp500 juta dan memutuskan membawa persoalan itu ke jalur hukum.
Sebelumnya, Komariah juga telah melaporkan Direktur PT Ferry Sonneville, Setiadi Noto Subagio, terkait dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, keterangan tidak benar pada akta otentik, serta dugaan pemalsuan surat.
Dengan adanya laporan terbaru ini, kasus yang melibatkan jajaran direksi maupun ex direksi PT Ferry Sonneville dipastikan semakin mendapat sorotan publik dan menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian.
(Rz)







