SUARABOTIM.COM – Polres Bogor mengungkap motif di balik pembuatan dan penjualan konten asusila sesama jenis yang melibatkan dua tersangka berinisial MR (27) dan MA (23).
Polisi menyebut, keduanya membuat konten tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, video yang sebelumnya beredar di media sosial merupakan satu dari sekitar 20 video yang telah dibuat oleh kedua tersangka.
Ia mengucapkan, aktivitas perekaman atau produksi konten tersebut telah dilakukan sejak Juli 2026. Selanjutnya, video dipasarkan melalui platform media sosial dengan sistem akses berbayar.
“Setelah dilakukan pendalaman, video tersebut adalah satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi sejak Juli 2026,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (22/9/26).
AKP Anggi menuturkan, konten tersebut kemudian dikomersialkan dengan cara menawarkan akses ke grup atau komunitas di media sosial.
“Dikomersialkan untuk memasuki komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut, kurang lebih Rp150.000,” ungkapnya.
Namun, AKP Anggi juga menjelaskan, biaya tersebut bukan harga untuk satu video, melainkan biaya akses ke platform atau grup eksklusif yang berisi konten yang dibuat kedua tersangka.
Setelah pembayaran dilakukan, pengguna akan memperoleh kode akses untuk masuk dan melihat konten yang tersedia di dalam grup tersebut.
“Konsepnya adalah membuat di salah satu platform sosial media yang sifatnya eksklusif, hanya dapat diakses ketika dia mentransfer atau membayar biaya aksesnya. Biaya aksesnya sejumlah Rp150.000. Setelah diakses kemudian diberikan kode aksesnya, baru mereka bisa mengakses,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, kata AKP Anggi, polisi menyebut aktivitas tersebut telah menghasilkan uang sekitar Rp19 juta hingga kedua tersangka diamankan.
“Yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp19 juta,” kata AKP Anggi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami jumlah orang yang telah bergabung dan mengakses grup tersebut, termasuk identitas para pengakses serta kemungkinan adanya kelompok usia tertentu yang menjadi sasaran pemasaran.
“Untuk itu masih kita lakukan pendalaman,” ujarnya.
AKP Anggi menambahkan, motif utama kedua tersangka membuat dan menjual konten tersebut adalah faktor ekonomi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan dalam beberapa bulan terakhir, meski sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan swasta.
“Motif terkait pembuatan video itu adalah motif ekonomi. Mereka memperjualbelikan kontennya tersebut,” pungkasnya.
(Pandu)







