Friday, November 6, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Begini Kata Pakar Hukum Surpani Sulaiman Soal Dugaan Perzinaan yang Seret Nama Inara Rusli

by Arsyit Syarifudin
December 1, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Begini Kata Pakar Hukum Surpani Sulaiman Soal Dugaan Perzinaan yang Seret Nama Inara Rusli

Tangkapan layar instagram @momy_starla

Share on FacebookShare on Twitter

AKTUALITA.CO.ID – Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dan seorang pria bernama Insan Fahmi terus menjadi perhatian publik.

Perhatian publik tertuju ke sana, setelah Wardatina Mawa yang merupakan istri Insan melaporkan Inara dan menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti.

READ ALSO

Warga Bojong Koneng Resah, Diam-diam BPN terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang sudah Dibatalkan Kementerian

Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rumpin, Polsek Sita Empat Unit Motor Hasil Kejahatan

Namun, dari sudut pandang hukum, posisi Inara dinilai masih jauh dari kesimpulan yang pasti bersalah secara hukum.

Pakar hukum Surpani Sulaiman S.H, S.Sos, M.Si menilai rekaman CCTV yang beredar tidak dapat dijadikan dasar tuduhan sebelum melalui proses pembuktian yang lengkap.

Ia menegaskan bahwa sejumlah unsur penting belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Keaslian rekaman belum dipastikan melalui pemeriksaan digital forensik,” ujar Surpani Sulaiman di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan,

Ia menjelaskan bahwa identitas sosok dalam video juga belum dapat dipastikan karena identitas sosok dalam video belum divalidasi oleh aparat penegak hukum.

Surpani menilai konteks video pun masih kabur, mengingat waktu, lokasi, dan kronologi masih simpang siur.

“Selama unsur-unsur itu belum terpenuhi ya tuduhan perselingkuhan maupun perzinahan masih bersifat dugaan,” jelasnya.

Selain masalah pembuktian, Surpani menyoroti pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut.

Ia mengingatkan bahwa interior rumah adalah ruang privat yang dilindungi hukum. Karena itu, penyebaran rekaman tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang ITE.

“Karena video tersebut beredar tanpa persetujuan penghuni rumah, dugaan pelanggaran privasi ini menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan penyebaran tersebut berpotensi menabrak pasal terkait distribusi konten kesusilaan serta penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan orang lain.

Surpani juga menyebut bahwa Inara memiliki ruang hukum untuk merespons jika tuduhan terhadapnya tidak terbukti.

Ia menyampaikan bahwa Inara bisa mengambil langkah balik terhadap penyebar rekaman CCTV maupun pihak yang menuduhnya.

“Beban pembuktian berada pada pihak pelapor. Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, unsur pencemaran nama baik sangat mungkin muncul,” beber Surpani.

“Jika terbukti bahwa Insan memberikan informasi menyesatkan mengenai status perkawinannya, Inara juga dapat melaporkan dengan dugaan penipuan atau pemalsuan identitas,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus perzinahan, kedua belah pihak tetap memiliki tanggung jawab pidana apabila perbuatan tersebut benar terjadi.

Karena itu, tuduhan tidak bisa diarahkan hanya kepada Inara, meskipun ada dinamika rumah tangga yang membuat fokus publik tertuju pada dirinya.

Sementara itu dari pihak Insan sudah membuat pengakuan bahwa dirinya dan Inara sudah menikah secara siri.

Ia juga merespon soal CCTV tersebut dan tidak secara tegas membantag. Insan justru curiga ada yang menyebarkan rekaman tersebut.

Momo

Tags: CCTVDugaan PerzinaanInara RusliSurpani SulaimanUU ITE

Related Posts

Warga Bojong Koneng Resah, Diam-diam BPN terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang sudah Dibatalkan Kementerian
Hukum dan Kriminal

Warga Bojong Koneng Resah, Diam-diam BPN terbitkan SHGB No.2 Sentul City yang sudah Dibatalkan Kementerian

November 4, 2026
Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rumpin, Polsek Sita Empat Unit Motor Hasil Kejahatan
Hukum dan Kriminal

Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Rumpin, Polsek Sita Empat Unit Motor Hasil Kejahatan

November 4, 2026
Usai Polisi Sebut Pembunuh Bobotoh di Bogor Bukan Suporter, VPC Duga Pelaku Terafiliasi Suporter Tim Lain
Hukum dan Kriminal

Usai Polisi Sebut Pembunuh Bobotoh di Bogor Bukan Suporter, VPC Duga Pelaku Terafiliasi Suporter Tim Lain

November 1, 2026
Residivis Curanmor Kepergok Juru Parkir saat Hendak Gasak Motor di Kota Wisata
Hukum dan Kriminal

Residivis Curanmor Kepergok Juru Parkir saat Hendak Gasak Motor di Kota Wisata

October 31, 2026
Enam Bulan Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Pansel Pemilu Belum Dibentuk, Yusfitriadi: Melanggar UU
Hukum dan Kriminal

Enam Bulan Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Pansel Pemilu Belum Dibentuk, Yusfitriadi: Melanggar UU

October 30, 2026
Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembacokan Bobotoh Remaja, Ternyata Sering Tawuran dan Selalu Bawa Celurit
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Ungkap Pelaku Pembacokan Bobotoh Remaja, Ternyata Sering Tawuran dan Selalu Bawa Celurit

October 29, 2026
Next Post
Penuh Filosofi! Ini Arti Nama Putri Pertama Denny Caknan dan Bella Bonita

Penuh Filosofi! Ini Arti Nama Putri Pertama Denny Caknan dan Bella Bonita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Hendak Pasang Spanduk Toko, Pria di Leuwiliang Tersengat Listrik
  • Joko Widodo, ‘Pria Solo’ dengan Win Rate 100 Persen di Panggung Politik Indonesia
  • Kemensos Targetkan Satu Gedung Sekolah Rakyat Permanen di Setiap Kabupaten/Kota
  • Lima Tenaga Pendidik Sekolah Rakyat Diberhentikan, Ada Kepala Sekolah juga!
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?