Cibinong, SuaraBotim.Com – Inspektorat Kabupaten Bogor menyatakan kesiapan untuk memperketat pengawasan pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) desa menyusul kenaikan anggaran menjadi Rp1,5 miliar per desa pada tahun 2026.
Pasalnya, langkah tersebut dilakukan guna mencegah penyimpangan serta memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan bantuan keuangan infrastruktur desa pada tahun mendatang.
Evaluasi tersebut dilakukan seiring meningkatnya nilai Bankeu yang sebelumnya sebesar Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar.
“Evaluasi pasti ada. Tahun depan anggaran bantuan keuangan infrastruktur desa naik, sehingga kita harus mengantisipasi potensi risiko dalam pengelolaannya,” ujar Arif Rahman kepada SuaraBotim.Com, Senin (29/12/2025).
Sebagai langkah pencegahan, Inspektorat Kabupaten Bogor akan menggelar kegiatan road show ke sekitar 40 kecamatan pada 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi pengelolaan dana desa serta kampanye anti korupsi kepada para pemangku kepentingan di tingkat desa.
“Sosialisasi ini penting agar pemerintah desa memahami batasan-batasan dalam penggunaan dana bantuan keuangan desa. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan bisa ditekan sejak awal,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Inspektorat akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan yang memiliki peran sebagai pengawas langsung terhadap desa-desa di wilayahnya masing-masing.
Arif berharap, melalui penguatan pengawasan dan sosialisasi tersebut, tidak ada lagi desa di Kabupaten Bogor yang tersangkut kasus korupsi dana desa pada 2026.
Berkaca dari tahun 2025, Arif mengungkapkan, bahwa temuan yang berkaitan dengan proses hukum jumlahnya relatif kecil.
“Yang terkait hukum itu tidak sampai 10 kepala desa (kades). Yang terbaru adalah kasus di Desa Rawa Panjang, itu pun berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke Polres Depok,” ungkapnya.
Mengingat besarnya anggaran Bankeu desa pada 2026, Inspektorat Kabupaten Bogor juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari).
Arif mengaku, telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar pengawasan dilakukan secara kolaboratif.
“Kami sudah bertemu Pak Kajari, beliau ingin dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi dan pengawasan. Nantinya akan ada pembagian porsi, mana yang menjadi kewenangan kejaksaan dan mana yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” pungkasnya.
(Pandu)







