Cibinong, SuaraBotim.Com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor tahun berjalan resmi mengalami kenaikan menjadi Rp5.161.769.
Kenaikan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Bogor berada di angka Rp4.877.211. Dengan kenaikan sebesar alpha 0,7, UMK tersebut mengalami penyesuaian hingga mencapai Rp5.161.769.
Kenaikan UMK Kabupaten Bogor ini merupakan hasil dari proses dialog dan musyawarah yang cukup panjang.
Pembahasan melibatkan berbagai pihak, mulai dari serikat buruh, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), hingga Pemerintah Kabupaten Bogor.
Proses dialog intensif ini dilakukan untuk memastikan kebijakan upah dapat diterima semua pihak tanpa memicu gejolak sosial maupun mengganggu iklim investasi.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa kenaikan UMK juga diikuti dengan penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
“Kalau UMK naik, UMSK juga naik. Surat keterangannya sudah jelas. Maka di Kabupaten Bogor tidak terjadi gejolak yang berkepanjangan,” ujar Rudy Susmanto kepkenaikan-umk-kabupaten-bogor-2026o6).
Menurutnya, meskipun proses pembahasan memakan waktu cukup lama, hasil kesepakatan ini merupakan keputusan bersama yang telah disepakati oleh seluruh unsur terkait.
“Rapat-rapatnya memang cukup panjang. Namun akhirnya Upah Minimum Kabupaten Bogor naik, Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bogor juga naik, dan itu disepakati bersama antara serikat buruh, serikat pekerja, APINDO, serta Pemerintah Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Namun, politisi Gerindra itu menyampaikan, bahwa hasil keputusan rapat telah direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Hasil keputusan rapat sudah kami rekomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Besok kami juga akan menghadiri undangan dari Pemprov Jabar untuk menanyakan tindak lanjut serta beberapa keputusan lanjutan dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.
(Pandu)







