Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa publikasi anggaran desa bersifat wajib, namun tidak harus dilakukan melalui media sosial.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menanggapi imbauan Gubernur Jawa Barat terkait keterbukaan anggaran pemerintah.
Hadijana menjelaskan, secara regulasi seluruh anggaran desa memang harus dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Namun, bentuk publikasi tidak dibatasi hanya melalui media sosial.
“Semua anggaran dalam ketentuannya memang wajib dipublikasikan, tapi pemahaman publikasi itu beragam. Bisa melalui media cetak, media elektronik, media sosial, maupun baliho yang dipasang di desa,” ujar Hadijana Kepada SuaraBotim.Com di Aula Desa Gunung Putri, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, selama ini muncul anggapan bahwa publikasi anggaran harus dilakukan melalui media tertentu, termasuk media sosial. Padahal, regulasi tidak mengatur secara spesifik media yang wajib digunakan.
“Kalau dilihat dalam regulasinya, medianya boleh apa saja. Tidak harus media sosial. Yang penting anggarannya dipublikasikan,” jelasnya.
Meski demikian, Hadijana tidak menampik bahwa penggunaan media sosial saat ini dinilai lebih efektif seiring perkembangan digital.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua desa memiliki kemampuan atau sumber daya untuk mengelola media sosial secara optimal.
“Sekarang memang ramai media sosial, dan itu boleh, bahkan bagus. Tapi tidak semua desa menguasai hal tersebut,” katanya.
Hadijana juga mencontohkan, publikasi anggaran desa juga dapat dilakukan melalui pemasangan baliho di wilayah Desa Gunung Putri.
“Misalnya di Gunung Putri, dipasang baliho berisi APBDes. Penerimaan sekian, pengeluaran sekian. Itu juga bentuk publikasi yang sah,” ungkapnya.
Terlebih, Hadijana menambahkan, kerap muncul tekanan dari kelompok tertentu yang menginginkan publikasi anggaran dilakukan melalui saluran tertentu saja.
“Seolah-olah kalau tidak lewat media tertentu dianggap bukan publikasi. Padahal itu keliru,” tegasnya.
Namun, Hadijana menyebutkan, bahwa jika ada desa yang dinilai tidak terbuka dalam publikasi anggaran, maka mekanisme pembinaan akan dilakukan terlebih dahulu oleh pihak kecamatan.
“Camat melakukan pembinaan ke desa. Kalau upaya sudah dilakukan dan masih bermasalah, baru kita turunkan tim untuk audit atau langkah lanjutan. Dugaan harus jelas,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh tingkatan pemerintahan di Jawa Barat mengumumkan anggaran belanja secara terbuka melalui media sosial.
“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan, baik provinsi, kabupaten/kota, kelurahan, maupun desa, diumumkan melalui media sosial agar diketahui publik secara terbuka,” kata Dedi, dikutip dari unggahan video di akun Instagram pribadinya, Senin (5/1/2026).
Selain transparansi anggaran, Dedi juga mewajibkan setiap instansi pemerintah menyampaikan laporan capaian kinerja secara rutin setiap bulan.
Menurutnya, keterbukaan anggaran dan kinerja sangat penting karena seluruh dana pemerintah bersumber dari pajak masyarakat.
“Pembangunan tidak bisa dilakukan secara tertutup. Transparansi dan akuntabilitas adalah satu-satunya jalan,” tegas mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Dedi berharap, kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Jawa Barat.
“Semoga langkah ini menjadi jalan terang untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa,” pungkasnya.
(Pandu)







