Cibinong, SuaraBotim.Com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan kembali melakukan pengecekan ke PT Aspex Kumbong untuk memastikan aktivitas pengelolaan limbah di perusahaan tersebut sesuai dengan perizinan dan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa PT Aspex Kumbong diberikan izin penggunaan insinerator hanya untuk memproses limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), bukan untuk mengolah limbah atau sampah umum.
“PT Aspex Kumbong diberikan izin menggunakan insinerator untuk memproses limbah B3, bukan limbah umum. Oleh karena itu, kami meminta siang hari ini Dinas Lingkungan Hidup kembali datang ke PT Aspex Kumbong,” ujar Rudy kepada SuaraBotim.Com, Senin (12/1/20).
Rudy menekankan, Pemkab Bogor ingin seluruh persoalan pengelolaan sampah dan limbah dilaksanakan secara terbuka, bersama-sama, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Kita ingin semua persoalan pengelolaan sampah ini dilaksanakan secara bersama-sama. Yang terpenting, jangan sampai merugikan masyarakat kita sendiri,” tegasnya.
Terkait kemungkinan sanksi, Rudy menyampaikan, hal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laporan lanjutan dari DLH Kabupaten Bogor.
“Kalau bicara sanksi, nanti tentunya dari tindak lanjut Dinas Lingkungan Hidup yang akan memberikan laporan lebih lanjut,” katanya.
Terlebih, Rudy juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Bogor dan pemerintah desa setempat telah melakukan peninjauan ke lokasi PT Aspex Kumbong. Dari hasil peninjauan tersebut, muncul rekomendasi agar aktivitas pengelolaan limbah tidak dilanjutkan.
“Anggota DPRD sudah berkunjung ke sana, kemudian pemerintah desa juga sudah melakukan peninjauan dan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Bogor untuk tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Bogor tetap meminta DLH melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan akhir, terutama terkait aspek perizinan dan dampak lingkungan.
“Kami minta DLH mengecek perizinannya, aspek dampak lingkungannya, serta izin lingkungan, termasuk apakah masyarakat sekitar menyetujui atau tidak,” tutur Rudy.
Namun, Rudy juga mengungkapkan, bahwa Kabupaten Bogor sendiri masih menghadapi persoalan besar dalam pengelolaan sampah harian.
“Setiap hari Kabupaten Bogor menghasilkan kurang lebih 3.000 ton sampah. Yang bisa kami kelola baru sekitar 1.000 ton. Masih ada 2.000 ton sampah dari masyarakat Kabupaten Bogor yang belum selesai kami tuntaskan,” paparnya.
Oleh karena itu, sebelum berbicara lebih jauh mengenai pengelolaan sampah dari wilayah lain, Pemkab Bogor memprioritaskan penyelesaian persoalan sampah di wilayahnya sendiri.
“Namun demikian, jika ada pihak swasta yang ingin bekerja sama, selama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi aspek lingkungan serta kaidah-kaidahnya, tentunya hal tersebut masih bisa kita bicarakan kembali,” pungkasnya.
(Pandu)







