Gunung Putri, SuaraBotim.Com – PT Kajama, perusahaan yang bergerak di bidang industri khusus karoseri mobil pemadam kebakaran di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, kembali melakukan pencopotan segel dan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara sepihak.
Segel tersebut sebelumnya dipasang oleh Satpol PP Kabupaten Bogor pada September 2025 lalu.
Pasalnya, pencopotan segel PPNS seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik pada saat pemasangan maupun pencopotan segel. Namun, tindakan tersebut kembali dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tri Tugastyo, mengatakan bahwa pencopotan segel oleh PT Kajama bukan kali pertama terjadi.
“Kalau sekarang sudah dicopot lagi oleh Kajama, berarti ini yang kedua kalinya. Sebelumnya juga dicopot dan kami pasang kembali,” ujar Yogi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Yogi menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan langkah lanjutan menyusul pencopotan segel tersebut.
Hal ini dikarenakan PT Kajama hingga saat ini belum mengantongi perizinan usaha secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kami akan ke lokasi lagi untuk mengecek langsung. Penindakan serupa akan kami lakukan setelah ada laporan dan perintah dari pimpinan atau Pak Kasatpol PP,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasyid, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap PT Kajama merupakan hasil kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.
“Langkah penyegelan dan pemasangan garis PPNS di Kajama dilakukan saat kami mendampingi Komisi I DPRD dalam inspeksi mendadak beberapa bulan lalu. Saya instruksikan anggota untuk menjalankan perintah DPRD, namun tetap harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Cecep.
Lebih lanjut, Cecep menambahkan, bahwa pihaknya akan melaporkan kembali kejadian pencopotan segel tersebut kepada pimpinan daerah sebelum melakukan penindakan lanjutan.
“Ada kebijakan baru untuk menjaga iklim investasi. Jadi, setiap penindakan harus dilaporkan terlebih dahulu dan menunggu perintah dari Pak Sekda dan Pak Bupati. Besok akan saya laporkan terkait hal ini,” tutupnya.
(Pandu)







