Saturday, October 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Sertipikat vs Kawasan Hutan? Menteri Nusron Tegaskan Siapa yang Terbit Duluan Itu yang Sah

by Arsyit Syarifudin
January 22, 2026
in Uncategorized
0
Sertipikat vs Kawasan Hutan? Menteri Nusron Tegaskan Siapa yang Terbit Duluan Itu yang Sah

Menteri Nusron Tegaskan Siapa yang Terbit Duluan Itu yang Sah (Red)

Share on FacebookShare on Twitter

SuaraBotim.Com – Masalah desa yang masuk dalam kawasan hutan serta tumpang tindih sertipikat warga akhirnya menemui titik terang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pihaknya telah mengantongi kesepakatan strategis dengan Kementerian Kehutanan untuk mengakhiri konflik agraria tersebut.

Dalam Rapat Kerja bersama Tim Pansus DPR RI, Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa akan menggunakan prinsip hukum lex prior tempore potior jure. Artinya, dasar hukum yang terbit lebih awal adalah yang menjadi acuan utama.

READ ALSO

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

“Kita sudah memiliki MoU dengan Menteri Kehutanan. Kita gunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku. Jika sertipikat hak atas tanah terbit lebih dulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka status kawasan hutannya yang harus dikoreksi,” tegas Nusron di Gedung DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Sebaliknya, Menteri Nusron menjelaskan jika penetapan kawasan hutan sudah ada secara sah lebih dahulu dibandingkan penerbitan sertipikat, maka sertipikat yang terbit belakangan wajib dibatalkan sesuai aturan hukum.

Ia mengakui tantangan terbesar di lapangan adalah batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang sering kali tidak jelas atau patoknya bergeser.

“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Satu-satunya jalan keluar adalah sinkronisasi peta yang akurat melalui One Map Policy agar tidak ada lagi perdebatan batas wilayah di lapangan,” tambah Nusron.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, nota kesepahaman antara dua kementerian ini merupakan embrio penting untuk melakukan pembaruan regulasi pertanahan yang selama ini buntu.

“Penyelesaian konflik agraria butuh kelembagaan yang kuat. MoU ini menjadi dasar untuk mengatasi ego sektoral antara urusan pertanahan dan kehutanan,” pungkas Rifqinizamy.

Hadir dalam rapat tersebut jajaran pejabat teras kementerian dan pimpinan DPR RI, menandakan komitmen serius Kabinet Merah Putih dalam mempercepat Reforma Agraria di seluruh pelosok Indonesia.

Tags: dpr riKawasan HutanKementerian atr/bpnKonflik AgrariaNusron WahidOne Map PolicySertipikat Tanah

Related Posts

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Uncategorized

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

October 13, 2026
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Uncategorized

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

October 13, 2026
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Uncategorized

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

October 12, 2026
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Uncategorized

Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi

October 10, 2026
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
Uncategorized

ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan

October 9, 2026
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Uncategorized

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

October 8, 2026
Next Post
Menteri Nusron Lantik JPT Pratama, Tegaskan Rotasi Jabatan Maksimal 2 Tahun untuk Cegah ‘Moral Hazard’

Menteri Nusron Lantik JPT Pratama, Tegaskan Rotasi Jabatan Maksimal 2 Tahun untuk Cegah 'Moral Hazard'

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Comeback! Garudayaksa FC Pecundangi Arema FC 3-1 di Stadion Pakansari
  • Ketua DPRD Kabupaten Bogor Jajal Tumpangi Becak Listrik Pemberian Presiden Prabowo
  • Rudy Susmanto: 130 Becak Listrik dari Prabowo Diprioritaskan untuk Pengayuh Lansia
  • Karhutla Kalimantan Belum Padam, Prabowo Bagikan 130 Becak Listrik di Kabupaten Bogor
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?