Cibinong, SuaraBotim.Com – Acang Suryana kembali mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor pada Kamis (29/1/2026). Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang menjerat Direktur PT Ferry Sonneville, Setiadi Noto Subagio, sebagai tersangka.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan nomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR mengenai sengketa lahan seluas 4.500 meter persegi di Desa Tlajung Udik, Gunung Putri.
“Ya, saya memberikan keterangan tambahan atas laporan saya. Ini perjuangan untuk memulihkan nama baik saya yang rusak akibat kasus tahun 2016 silam,” ujar Acang di Mapolres Bogor, Kamis (29/1/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Acang memaparkan empat dokumen kepemilikan (SHM dan HGB) yang diklaim sebagai dasar transaksi oleh Sri Suyarmi pada tahun 2016. Namun, Acang menemukan kejanggalan karena saksi-saksi asli pemilik tanah tersebut tidak pernah dihadirkan. Sebaliknya, Setiadi Noto Subagio justru muncul sebagai saksi yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan PPJB dan AJB.
“Tahun 2016, saksi pemilik tanah asli tidak ada yang hadir. Justru Setiadi Noto yang mengaku memiliki tanah tersebut. Akibat keterangan yang diduga palsu itu, saya dipenjara 3 tahun 4 bulan, dan Pak Marzuki (Eks Kades) divonis 3 tahun,” ungkap Acang dengan nada getir.
Tak hanya soal dokumen masa lalu, Acang juga membeberkan bukti baru terkait transaksi pembayaran lahan seluas 4.500 meter persegi tersebut. Ia mengaku menerima beberapa lembar cek dari Sri Suyarmi sepanjang tahun 2025 dan awal 2026.
“Saya menerima beberapa lembar cek sebagai pembayaran tanah. Namun, saat hendak dicairkan di Bank BJB, sebagian cek ditolak karena dananya tidak mencukupi alias kosong,” katanya.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut saat ini diketahui telah dikuasai secara fisik dan dipagari oleh Sri Suyarmi. Acang berharap penyidik Polres Bogor dapat menuntaskan kasus ini secara transparan agar kebenaran terungkap.
“Saya berharap proses hukum ini segera tuntas dan keadilan berpihak pada yang benar. Saya hanya ingin nama baik saya kembali bersih,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Setiadi Noto Subagio telah menyandang status tersangka sejak September 2025, dan penyidik masih terus mendalami bukti-bukti tambahan yang diserahkan oleh pihak pelapor.
(Retza)







