Sunday, September 20, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Acang Suryana Beberkan Bukti Cek Kosong dan Kejanggalan Sertifikat di Polres Bogor

by Arsyit Syarifudin
January 29, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Acang Suryana Beberkan Bukti Cek Kosong dan Kejanggalan Sertifikat di Polres Bogor

Acang Suryana, Foto. Retza

Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Acang Suryana kembali mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor pada Kamis (29/1/2026). Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang menjerat Direktur PT Ferry Sonneville, Setiadi Noto Subagio, sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan nomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR mengenai sengketa lahan seluas 4.500 meter persegi di Desa Tlajung Udik, Gunung Putri.

READ ALSO

KPK Dalami Pertemuan Pihak Summarecon dengan Pemkab Bogor Sebelum OTT

Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka

“Ya, saya memberikan keterangan tambahan atas laporan saya. Ini perjuangan untuk memulihkan nama baik saya yang rusak akibat kasus tahun 2016 silam,” ujar Acang di Mapolres Bogor, Kamis (29/1/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Acang memaparkan empat dokumen kepemilikan (SHM dan HGB) yang diklaim sebagai dasar transaksi oleh Sri Suyarmi pada tahun 2016. Namun, Acang menemukan kejanggalan karena saksi-saksi asli pemilik tanah tersebut tidak pernah dihadirkan. Sebaliknya, Setiadi Noto Subagio justru muncul sebagai saksi yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan PPJB dan AJB.

“Tahun 2016, saksi pemilik tanah asli tidak ada yang hadir. Justru Setiadi Noto yang mengaku memiliki tanah tersebut. Akibat keterangan yang diduga palsu itu, saya dipenjara 3 tahun 4 bulan, dan Pak Marzuki (Eks Kades) divonis 3 tahun,” ungkap Acang dengan nada getir.

Tak hanya soal dokumen masa lalu, Acang juga membeberkan bukti baru terkait transaksi pembayaran lahan seluas 4.500 meter persegi tersebut. Ia mengaku menerima beberapa lembar cek dari Sri Suyarmi sepanjang tahun 2025 dan awal 2026.

“Saya menerima beberapa lembar cek sebagai pembayaran tanah. Namun, saat hendak dicairkan di Bank BJB, sebagian cek ditolak karena dananya tidak mencukupi alias kosong,” katanya.

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut saat ini diketahui telah dikuasai secara fisik dan dipagari oleh Sri Suyarmi. Acang berharap penyidik Polres Bogor dapat menuntaskan kasus ini secara transparan agar kebenaran terungkap.

“Saya berharap proses hukum ini segera tuntas dan keadilan berpihak pada yang benar. Saya hanya ingin nama baik saya kembali bersih,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Setiadi Noto Subagio telah menyandang status tersangka sejak September 2025, dan penyidik masih terus mendalami bukti-bukti tambahan yang diserahkan oleh pihak pelapor.

(Retza)

Tags: Acang suryanaGunung PutriPolres BogorPT Ferry SonnevilleSengketa TanahSetiadi Noto Subagio

Related Posts

KPK Dalami Pertemuan Pihak Summarecon dengan Pemkab Bogor Sebelum OTT
Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Pertemuan Pihak Summarecon dengan Pemkab Bogor Sebelum OTT

September 16, 2026
Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka

September 16, 2026
OTT ATR/BPN, KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Rupiah dan Valuta Asing
Hukum dan Kriminal

OTT ATR/BPN, KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Rupiah dan Valuta Asing

September 16, 2026
OTT Kantah ATR/BPN, KPK: Dari Laporan Warga, Merembet ke Dugaan Aliran Miliaran
Hukum dan Kriminal

OTT Kantah ATR/BPN, KPK: Dari Laporan Warga, Merembet ke Dugaan Aliran Miliaran

September 15, 2026
ATR/BPN Kabupaten Bogor I Dikabarkan Kena OTT KPK, Begini Kondisi di Lokasi
Hukum dan Kriminal

ATR/BPN Kabupaten Bogor I Dikabarkan Kena OTT KPK, Begini Kondisi di Lokasi

September 15, 2026
Nekat Maling Tas dari Mobil di Fresh Market Kota Wisata, Pelaku Babak Belur Diciduk Warga
Hukum dan Kriminal

Nekat Maling Tas dari Mobil di Fresh Market Kota Wisata, Pelaku Babak Belur Diciduk Warga

September 10, 2026
Next Post
Bocah Hanyut di Kali Jantung Ditemukan Meninggal Dunia di Depok, Terseret Arus Sejauh 5 Kilometer

Bocah Hanyut di Kali Jantung Ditemukan Meninggal Dunia di Depok, Terseret Arus Sejauh 5 Kilometer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Minggu ke-12 Revitalisasi Gedung Kreatif Hub Siliwangi Capai 29 Persen, Ria: Saat Ini Fokus Eksterior
  • FFKB 2026 Sukses Digelar, Film “Nilai yang Tersisa” dari Ciawi Raih Juara 1
  • Jaga Iklim Investasi, Pemkab Bogor Beri Waktu 10 Hari Kepada Perusahaan Diduga Cemari Sungai Cileungsi
  • Ketua DPRD Bogor Apresiasi PSEL dan Pirolisis di Galuga: Jadi Solusi Pengelolaan Sampah
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?