Friday, May 1, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Acang Suryana Beberkan Bukti Cek Kosong dan Kejanggalan Sertifikat di Polres Bogor

by Arsyit Syarifudin
January 29, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Acang Suryana Beberkan Bukti Cek Kosong dan Kejanggalan Sertifikat di Polres Bogor

Acang Suryana, Foto. Retza

Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.Com – Acang Suryana kembali mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor pada Kamis (29/1/2026). Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang menjerat Direktur PT Ferry Sonneville, Setiadi Noto Subagio, sebagai tersangka.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan nomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR mengenai sengketa lahan seluas 4.500 meter persegi di Desa Tlajung Udik, Gunung Putri.

READ ALSO

Nyamar Jadi Satpam, Kapolsek Cileungsi Ciduk Pengedar Obat Keras Ilegal

Polsek Cariu Ciduk Pengedar Obat Terlarang, Ratus Butir Diamankan

“Ya, saya memberikan keterangan tambahan atas laporan saya. Ini perjuangan untuk memulihkan nama baik saya yang rusak akibat kasus tahun 2016 silam,” ujar Acang di Mapolres Bogor, Kamis (29/1/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Acang memaparkan empat dokumen kepemilikan (SHM dan HGB) yang diklaim sebagai dasar transaksi oleh Sri Suyarmi pada tahun 2016. Namun, Acang menemukan kejanggalan karena saksi-saksi asli pemilik tanah tersebut tidak pernah dihadirkan. Sebaliknya, Setiadi Noto Subagio justru muncul sebagai saksi yang mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan PPJB dan AJB.

“Tahun 2016, saksi pemilik tanah asli tidak ada yang hadir. Justru Setiadi Noto yang mengaku memiliki tanah tersebut. Akibat keterangan yang diduga palsu itu, saya dipenjara 3 tahun 4 bulan, dan Pak Marzuki (Eks Kades) divonis 3 tahun,” ungkap Acang dengan nada getir.

Tak hanya soal dokumen masa lalu, Acang juga membeberkan bukti baru terkait transaksi pembayaran lahan seluas 4.500 meter persegi tersebut. Ia mengaku menerima beberapa lembar cek dari Sri Suyarmi sepanjang tahun 2025 dan awal 2026.

“Saya menerima beberapa lembar cek sebagai pembayaran tanah. Namun, saat hendak dicairkan di Bank BJB, sebagian cek ditolak karena dananya tidak mencukupi alias kosong,” katanya.

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut saat ini diketahui telah dikuasai secara fisik dan dipagari oleh Sri Suyarmi. Acang berharap penyidik Polres Bogor dapat menuntaskan kasus ini secara transparan agar kebenaran terungkap.

“Saya berharap proses hukum ini segera tuntas dan keadilan berpihak pada yang benar. Saya hanya ingin nama baik saya kembali bersih,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Setiadi Noto Subagio telah menyandang status tersangka sejak September 2025, dan penyidik masih terus mendalami bukti-bukti tambahan yang diserahkan oleh pihak pelapor.

(Retza)

Tags: Acang suryanaGunung PutriPolres BogorPT Ferry SonnevilleSengketa TanahSetiadi Noto Subagio

Related Posts

Nyamar Jadi Satpam, Kapolsek Cileungsi Ciduk Pengedar Obat Keras Ilegal
Hukum dan Kriminal

Nyamar Jadi Satpam, Kapolsek Cileungsi Ciduk Pengedar Obat Keras Ilegal

April 21, 2026
Polsek Cariu Ciduk Pengedar Obat Terlarang, Ratus Butir Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polsek Cariu Ciduk Pengedar Obat Terlarang, Ratus Butir Diamankan

April 19, 2026
Jaringan Narkoba di Jonggol Digerebek, 2 Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Kg Ganja dan Sabu
Hukum dan Kriminal

Jaringan Narkoba di Jonggol Digerebek, 2 Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 1 Kg Ganja dan Sabu

April 18, 2026
Tawuran di Jalan Lingkar Dramaga Bogor, Pelajar 15 Tahun Tewas dengan Luka di Punggung
Hukum dan Kriminal

Tawuran di Jalan Lingkar Dramaga Bogor, Pelajar 15 Tahun Tewas dengan Luka di Punggung

April 18, 2026
‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita
Hukum dan Kriminal

‎Polsek Rumpin Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Desa Rumpin, Ratusan Butir Disita

April 16, 2026
‎Diancam Dibacok, Ibu Korban Minta Perlindungan Polisi dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunung Putri
Hukum dan Kriminal

‎Diancam Dibacok, Ibu Korban Minta Perlindungan Polisi dalam Kasus Pelecehan Anak di Gunung Putri

April 15, 2026
Next Post
Bocah Hanyut di Kali Jantung Ditemukan Meninggal Dunia di Depok, Terseret Arus Sejauh 5 Kilometer

Bocah Hanyut di Kali Jantung Ditemukan Meninggal Dunia di Depok, Terseret Arus Sejauh 5 Kilometer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Bupati Bogor Minta APH Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan
  • KPAD Kabupaten Bogor Siap Sidak Daycare, Imbas Kasus Little Aresha Yogyakarta
  • Pemkab Bogor Perkuat Penanganan Sampah, Kolaborasi hingga Desa Jadi Kunci
  • Alarm dari Bekasi Timur: Pemkab Bogor Bakal Bikin Pos dan Palang Kereta
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?