Cibinong, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor mengimbau para pemilik warung tegal (warteg) atau warung penjual nasi dan pelaku usaha di pusat perbelanjaan untuk tetap memperhatikan aturan jam operasional selama bulan Ramadan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengedepankan nilai toleransi antarumat beragama.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan bahwa warteg tetap diperbolehkan beroperasi selama mengikuti koridor dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Warteg sepanjang sesuai dengan koridor, artinya sudah ada imbauan terkait jam buka dan tutupnya. Itu harus dipatuhi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, pengaturan tersebut bukan untuk membatasi usaha, melainkan menciptakan suasana yang saling menghargai di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Selain warteg, pengelola pusat perbelanjaan atau mal juga diminta untuk menyesuaikan operasional tempat makan selama Ramadan.
Menurutnya, tidak semua masyarakat menjalankan ibadah puasa, sehingga diperlukan sikap saling menghormati.
“Di mal pun demikian, karena tidak semua melaksanakan ibadah puasa, ada juga yang tidak puasa. Kita menghargai, tapi tetap ditutup rapi,” jelasnya.
Cecep menambahkan, apabila terdapat laporan masyarakat terkait warteg atau tempat usaha yang dinilai kurang tertib, pihaknya akan memberikan imbauan secara persuasif agar lebih rapi dan tertib.
“Kalau memang ada laporan, kami akan mengimbau supaya lebih rapi lagi. Intinya saling menghargai,” katanya.
Ia menekankan bahwa esensi dari kebijakan tersebut adalah menjaga toleransi antarumat beragama selama Ramadan. Pemerintah Kabupaten Bogor ingin memastikan seluruh masyarakat, baik yang berpuasa maupun tidak, tetap merasa nyaman dan dihargai.
“Ini soal saling menghargai dan toleransi agama. Kita juga menghargai yang tidak puasa,” tutupnya.
(Pandu)







