SUARABOTIM.COM – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Curug Bidadari, Kabupaten Bogor, viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi terkait status terkini lokasi tersebut.
Kepala Disparekraf Kabupaten Bogor, Ria Marlisa menyatakan, saat ini Curug Bidadari sudah tidak memiliki pengelola resmi.
Hal ini disebabkan oleh proses perapihan administrasi pertanahan yang masih berlangsung, termasuk adanya sengketa lahan di kawasan tersebut.
“Iya, di lokasi itu memang sudah tidak ada pengelolanya karena sedang dalam proses penataan administrasi pertanahan. Berdasarkan informasi, terdapat sengketa lahan sehingga selama proses penyelesaian berlangsung, tidak ada aktivitas wisata di Curug Bidadari,” ujarnya saat dikonfirmasi SuaraBotim.Com, Senin (6/4/2026).
Ria juga menegaskan, kawasan tersebut telah ditutup sejak beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, pihaknya tidak menyarankan masyarakat untuk berkunjung ke lokasi tersebut hingga ada pengelola resmi yang ditunjuk.
“Untuk sementara, kami tidak menyarankan sobat wisata berkunjung ke sana sampai ada pengelola resmi. Kawasan tersebut juga sudah ditutup sejak beberapa tahun lalu,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika masih ada aktivitas di lokasi tersebut, kemungkinan besar terjadi melalui akses tidak resmi atau “jalur tikus”, yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Mantan Camat Sukaraja itu juga mengimbau, agar masyarakat memilih destinasi wisata yang legal dan memiliki izin resmi demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Selain itu, terkait dugaan pemerasan yang beredar, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib atau kepolisian setempat.
“Yang sedang viral saat ini bukan merupakan lokasi wisata resmi. Untuk dugaan pemerasan, silakan dilaporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
(Pandu)







