SUARABOTIM.COM – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, akhirnya buka suara terkait penggeledahan tiga kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa hari terakhir.
Tiga kantor yang telah digeledah KPK tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Rudy Susmanto menegaskan, pihaknya sangat mematuhi dan tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Tentunya, pertama dari informasi yang berkembang beberapa hari kebelakangan, kita Pemkab Bogor tunduk patuh terhadap ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang ada,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Senin (31/8/26).
Namun, Rudy meminta, seluruh pihak agar memberikan ruang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjalankan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan proses hukum berjalan, biarkan amarat penegak hukum melakukan tahapan-tahapan dan langkah-langkahnya,” ungkap dia.
Rudy juga menambahkan, Pemkab Bogor berkomitmen untuk memerangi korupsi dan mendukung proses hukum yang saat ini dilakukan oleh KPK.
“Tentunya kita berkomitmen bersama untuk membangun Bogor bersama-sama, memerangi korupsi bersama-sama dan nanti hasil akhirnya pasti dari KPK akan menyampaikan rilisnya secara langsung,” jelasnya.
“Kita pun cukup terbantu dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi, dari juru bicara KPK Yang selalu menyampaikan update perkembangannya,” terangnya.
Terlebih, Rudy juga meminta, agar masyarakat tidak membuat opini sendiri. Menurutnya, seluruh pihak perlu memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan tanpa adanya intervensi.
“Maka kalau kita sayang terhadap Kabupaten Bogor, kita ingin Bogornya maju Kita ingin Bogornya terbangun, jangan membuat opini-opini sendiri,” terangnya.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja tanpa intervensi dari pihak manapun Dan kita sebagai masyarakat dan penyelenggara pemerintah mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tutup dia.
(Pandu)







