SUARABOTIM.COM – Dampak konflik di kawasan Timur Tengah turut menjadi perhatian pemerintah Indonesia, khususnya dalam hal keimigrasian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Adrianto, menegaskan adanya kebijakan khusus bagi warga negara asing (WNA) yang mengalami overstay akibat situasi darurat tersebut.
Jenderal Polisi (Purn) Agus Adrianto menjelaskan, pemerintah memberikan izin tinggal darurat kepada WNA yang terdampak konflik, termasuk pembebasan biaya overstay selama kondisi belum memungkinkan untuk kembali ke negara asal.
“Artinya kita mengambil kebijakan kepada warga asing yang overstay. Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan asas timbal balik. Menurutnya, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dan terdampak konflik juga mendapatkan perlakuan serupa dari negara lain.
“Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri. Mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama, sehingga kebijakan itu perlu dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, Jenderal Pol (Purn) Agus menegaskan, pemerintah tetap memperketat pengawasan keimigrasian guna mencegah Indonesia menjadi tujuan pengungsi maupun pencari suaka.
Namun, ia juga mengingatkan jajaran imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi konflik untuk masuk ke Indonesia dengan tujuan selain kunjungan.
“Kita harus menjaga agar Indonesia tidak menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Saya juga ingatkan kepada jajaran imigrasi untuk terus melakukan penguatan pengawasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, Indonesia bukan negara yang meratifikasi konvensi terkait pengungsi, sehingga kebijakan yang diterapkan bersifat selektif.
“Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman, silakan saja dan bisa tinggal sementara dengan kemampuan finansial sendiri. Namun, jangan sampai dengan tujuan menambah masalah di dalam negeri,” pungkasnya.
(Pandu)







