SUARABOTIM.COM – Polsek Dramaga berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku yang juga seorang pelajar berinisial RA (16) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan PS (16), warga Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Dramaga, AM Zalukhu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Dramaga.
“Pada Jumat (29/5/26) sekitar pukul 10.00 WIB, Polsek Dramaga berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan meninggal dunia,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (30/5/2026).
Korban diketahui berinisial PS (16), seorang pelajar yang berdomisili di Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Sementara tersangka RA (16) merupakan pelajar asal Desa Neglasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang sekitar 50 sentimeter dengan gagang kayu, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lingkar Dramaga, Kampung Hegarrasa, Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor,” tuturnya.
Saat itu, korban PS diduga menjadi sasaran aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pelajar, termasuk tersangka RA. Korban mengalami luka akibat pembacokan menggunakan senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik Polsek Dramaga menetapkan RA sebagai tersangka.
Iptu AM Zalukhu juga menegaskan, peristiwa kekerasan antar pelajar yang berujung pada aksi pembacokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan kejadian yang sangat memprihatinkan.
Ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap pergaulan anak-anak, terutama yang masih berstatus pelajar.
“Peran keluarga sangat penting dalam membentuk karakter, akhlak, serta pengendalian emosi anak. Orang tua diharapkan lebih aktif mengetahui lingkungan pergaulan anak, aktivitas di luar rumah, penggunaan media sosial, serta memberikan edukasi tentang bahaya kekerasan dan pentingnya menyelesaikan masalah secara baik dan damai,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tindak kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Pandu)






