SUARABOTIM.COM – Ribuan warga dari Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor I, Kamis (4/6/2026).
Massa aksi mendesak ATR/BPN Kabupaten Bogor I untuk menghentikan sementara proses permohonan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diajukan oleh PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
Ratusan hingga ribuan warga tampak memadati halaman kantor ATR/BPN sebagai bentuk penolakan terhadap pengajuan hak atas lahan yang saat ini telah dikelola oleh masyarakat.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar mengatakan, konflik agraria tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap berpihak kepada masyarakat.
“Permasalahan ini sudah berlangsung lama. Saya sendiri memperjuangkan konflik lahan ini sejak tahun 2021, sejak masa kepemimpinan kepala kantor yang sebelumnya,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com.
“Kami terus menyuarakan aspirasi agar para petani, penggarap, dan masyarakat yang berada di lokasi tersebut tetap bisa bertahan di lahannya masing-masing,” sambung dia.
Menurut Yusuf, tuntutan utama masyarakat cukup jelas, yakni meminta BPN Kabupaten Bogor untuk tidak mengabulkan permohonan penerbitan SHGB baru yang diajukan PT BSS.
Ia menjelaskan, negara sebelumnya telah memberikan hak kepada perusahaan tersebut melalui SHGB yang diterbitkan pada tahun 1997. Namun, menurutnya, lahan tersebut ditelantarkan hingga masa berlaku haknya berakhir pada tahun 2017.
“Ketika lahan itu tidak lagi dimanfaatkan dan masa haknya habis, masyarakat mulai menggarap serta memanfaatkan lahan tersebut. Bahkan saat ini sudah banyak warga yang tinggal, bekerja, dan menggantungkan hidupnya di sana. Namun pada tahun 2025, PT BSS kembali mengklaim lahan tersebut dan mengajukan permohonan SHGB baru,” jelasnya.
Terlebih, Yusuf menegaskan, sebelum memproses permohonan tersebut, pihak ATR/BPN seharusnya melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan status lahan benar-benar bersih dan tidak berada dalam penguasaan pihak lain.
“Kalau memang lahannya clean and clear silakan diproses. Tapi faktanya lahan itu saat ini dikuasai masyarakat dari berbagai elemen, bukan hanya petani. Aktivitas ekonomi sudah berjalan bertahun-tahun di sana. Apakah BPN atau pemerintah mampu memberikan pekerjaan dan tempat tinggal bagi masyarakat jika mereka harus meninggalkan lahan tersebut?” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusuf juga mengungkapkan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Manurung, disebut telah menyampaikan komitmen untuk mengeluarkan surat penghentian sementara proses permohonan SHGB PT BSS.
“Tadi disampaikan akan ada surat untuk menghentikan sementara proses permohonan SHGB PT BSS. Namun sampai sekarang rekan-rekan kami yang berada di dalam belum keluar. Kami berharap komitmen itu benar-benar diwujudkan agar situasi tetap kondusif,” katanya.
Menurut Yusuf, lahan yang menjadi objek sengketa berada di wilayah Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Cijeruk dengan luas mencapai ratusan hektare.
“Total luasan ada sekitar 700 hektare lebih. Dari 10 SHGB yang ada, sekitar 4,4 juta meter persegi menjadi objek sengketa karena lahannya saat ini masih dikuasai oleh masyarakat,” terangnya.
Selain menolak penerbitan SHGB, massa aksi juga menyoroti dugaan keberpihakan ATR/BPN terhadap perusahaan pemohon. HPPMI mengaku memiliki bukti adanya fasilitas administrasi khusus yang disiapkan untuk PT BSS di lingkungan kantor BPN.
“Ada dugaan keberpihakan yang kami lihat. Bahkan kami memiliki bukti bahwa telah disiapkan ruang administrasi khusus untuk PT BSS di lingkungan kantor BPN. Pertanyaannya, BPN ini milik siapa? Milik masyarakat atau perusahaan? Sementara masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan sering kali menghadapi berbagai kesulitan,” tutup dia.
(Pandu)







