SUARABOTIM.COM – Peredaran lebih dari satu juta butir Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi salah satu kasus paling menonjol dalam pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakukan Polres Bogor selama periode Mei hingga Juli 2026.
Dalam kasus ini, polisi berhasil membongkar dua rumah yang dijadikan gudang penyimpanan OKT dan masih memburu jaringan pemasok yang diduga berasal dari Aceh.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial DM di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor.
“Kasus yang cukup menonjol yaitu OKT. Kami lebih dahulu mengamankan tersangka berinisial DM yang ditangkap di Kemang saat menggunakan mobil. Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan,” ujar AKBP Wikha kepada SuaraBotim.Com, Selasa (21/7/26).
Dari hasil pengembangan mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Perumahan Kirana Residence, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan obat keras tertentu.
“Di lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 122.750 butir OKT. Dari temuan itu, penyelidikan kembali dikembangkan hingga mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni berinisial JC dan IM,” terangnya.
Menurut AKBP Wikha, tersangka JC hingga kini masih dalam pengejaran, sementara IM berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Timur.
“Setelah IM kami tangkap, dilakukan pengembangan ke rumahnya di Perumahan Gardenia Cikeas. Ternyata rumah tersebut juga digunakan sebagai gudang penyimpanan OKT,” jelasnya.
Dari rumah tersebut, petugas menemukan dan menyita sebanyak 913.650 butir OKT. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai 1.036.400 butir OKT.
AKBP Wikha mengungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama obat keras yang diduga merupakan bagian dari jaringan Aceh.
“Dalam pengembangan, kami masih mengejar pengirim barang yang diduga berasal dari jaringan Aceh. Tim sudah melakukan pelacakan dan saat ini kami terus berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Kapolres menilai, penyalahgunaan OKT menjadi salah satu faktor utama yang memicu meningkatnya aksi kriminalitas di kalangan remaja, seperti tawuran hingga begal.
“Indikasinya, penyalahgunaan OKT menjadi bahan bakar utama bagi anak-anak muda untuk melakukan tindakan kekerasan, seperti tawuran, begal, dan tindak kriminal lainnya. Karena itu, Forkopimda Kabupaten Bogor berkomitmen memberantas seluruh bentuk penyalahgunaan narkoba maupun OKT demi melindungi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar oleh pihak yang tidak memiliki keahlian kefarmasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Pandu)







