SUARABOTIM.COM – Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (18/7/26).
Dalam pengungkapan itu, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tertentu yang dijual tanpa izin dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YS yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Gunung Putri,” ujar Kompol Hillal, Selasa (21/7/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 485 butir Tramadol, 3.000 butir Exymer, serta uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tertentu secara ilegal.
Tak hanya itu, lanjut Kompol Hilal, saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan satu unit air soft gun beserta 150 butir gotriyang diduga dimiliki tanpa izin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, YS mengaku memperoleh obat keras tertentu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan,” terangnya.
Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Menurut Kompol Hillal, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Gunung Putri dalam menekan peredaran obat keras tertentu yang kerap disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja dan generasi muda.
“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Hillal menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat keras tertentu di wilayah hukum Polsek Gunung Putri.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu situasi kamtibmas. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras tertentu. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif,” tegas Kompol Hillal Adi Imawan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Bogor untuk mengungkap asal-usul pasokan obat keras tertentu serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
(Pandu)







