SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor resmi membuka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pada tahun ini, seluruh proses pendaftaran utama dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi Pemerintah Kabupaten Bogor di https://spmb.bogorkab.go.id, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjamin proses seleksi yang objektif dan transparan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy mengatakan, penerapan sistem daring bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat serta memastikan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas.
“Melalui SPMB daring ini, kami berkomitmen memberikan hak dan akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak di Kabupaten Bogor dengan sistem yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari diskriminasi,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Terlebih, Rusliandy juga menjelaskan, pelaksanaan SPMB dibagi menjadi dua jenjang dengan jadwal yang berbeda.
“Untuk jenjang SD, pendaftaran secara online dibuka mulai 12 hingga 27 Juni 2026 melalui portal resmi SPMB. Apabila setelah tahap daring masih terdapat sekolah yang kuota atau pagunya belum terpenuhi, maka akan dibuka pendaftaran luring (tatap muka) pada 3 hingga 5 Juli 2026. Hasil akhir seleksi SD dijadwalkan diumumkan secara serentak pada 6 Juli 2026,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Rusliandy, pendaftaran SMP berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026, meliputi proses input data, unggah berkas, hingga verifikasi dokumen.
“Seleksi SMP dibagi menjadi empat jalur, yakni jalur domisili (zonasi), jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi,” paparnya.
Khusus untuk Jalur Prestasi Non-Akademik, masing-masing satuan pendidikan akan menyelenggarakan uji kompetensi atau tes prestasi pada rentang waktu yang sama. Pengumuman hasil seleksi SMP dijadwalkan pada 3 Juli 2026.
Rusliandy juga menegaskan, proses verifikasi administrasi, khususnya pada Jalur Domisili, akan dilakukan lebih ketat untuk mencegah potensi kecurangan.
“Calon peserta didik diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB,” ucapnya.
“Apabila terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun akibat penambahan anggota keluarga atau kerusakan dokumen, pendaftar wajib menyertakan KK lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian sebagai bukti validitas domisili,” lanjutnya.
Untuk penentuan Jalur Domisili, kata dia, tidak hanya berdasarkan alamat pada KK, tetapi juga mempertimbangkan titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik terhadap satuan pendidikan tujuan.
“Yang diperhatikan adalah KK, domisili di sekitar satuan pendidikan, kemudian titik koordinat rumah yang bersangkutan dengan jarak ke sekolah. Semua dihitung berdasarkan sistem zonasi dengan data minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB,” jelasnya.
Rusliandy juga menuturkan, calon peserta didik yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi, pihaknya mensyaratkan bukti kepesertaan program bantuan sosial pemerintah yang masih berlaku.
“Dokumen yang dapat digunakan antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdik Kabupaten Bogor juga mengoptimalkan penggunaan aplikasi digital untuk meminimalisasi praktik kecurangan.
Menurut Rusliandi, mekanisme penilaian pada Jalur Domisili maupun Jalur Prestasi dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga peluang adanya intervensi atau praktik titip-menitip dapat ditekan.
“Semua menggunakan aplikasi, hampir sama dengan tahun lalu. Untuk zonasi, aplikasi yang menghitung secara akurat. Begitu juga dengan jalur prestasi, sistem akan mengurutkan nilai secara otomatis sesuai peringkat dan daya tampung sekolah,” katanya.
Ia juga menegaskan, pelaksanaan SPMB 2026 mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengharuskan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Disdik Kabupaten Bogor mengimbau para orang tua dan wali murid untuk segera memeriksa kelengkapan serta keakuratan dokumen kependudukan, baik fisik maupun digital, sebelum portal pendaftaran resmi dibuka.
(Pandu)







