SUARABOTIM.COM – Ribuan sepeda motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia ditemukan terparkir di sebuah gudang di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Kendaraan operasional tersebut diketahui merupakan bagian dari pengadaan yang sebelumnya direncanakan untuk mendukung tugas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan pantauan Aktualita.co.id di lokasi, ribuan motor listrik tampak tersusun rapi di area depan dan samping gudang. Sejumlah kendaraan masih dalam kondisi tersimpan, sementara beberapa pekerja terlihat melakukan pendataan dan penghitungan unit yang berada di lokasi tersebut.
Salah seorang pekerja gudang yang ditemui mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut telah berada di gudang selama kurang lebih dua bulan terakhir.
“Baru dua bulan kendaraan ini di sini, Bang,” ujarnya kepada Aktualita.co.id, Jumat (12/6/2026).
Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait tujuan penyimpanan maupun rencana distribusi kendaraan tersebut.
“Kalau hal lain kami tidak tahu, Bang. Kami cuma kuli angkut. Kami juga hanya disuruh menghitung kendaraan saja,” katanya.
Diketahui, pengadaan motor listrik tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan mantan Kepala BGN RI, Dadan Hindayana. Sebanyak 21.801 unit motor listrik diproduksi untuk dijadikan kendaraan operasional para Kepala SPPG di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah yang memiliki medan sulit dijangkau kendaraan roda empat.
Namun, program pengadaan tersebut kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses penyidikan, pengadaan motor listrik disebut sebagai salah satu komponen yang diduga mengalami penggelembungan harga atau markup.
Nilai pengadaan 21.801 unit motor listrik tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jeffry, menyebut vendor pemenang proyek diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayar ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkap Jeffry.
Saat ini, kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung. Dalam perkembangan penyidikan, mantan Kepala BGN RI, Dadan Hindayana berserta dua wakilnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, keberadaan ribuan motor listrik yang tersimpan di gudang kawasan Sentul menimbulkan tanda tanya besar mengenai nasib distribusi dan pemanfaatan kendaraan tersebut.
(Retza)






