SUARABOTIM.COM – Jajaran Polsek Cileungsi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga bandar berinisial FF (24) dan R (23) di sebuah ruko kawasan Harvest, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Jumat (12/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Ketua RT di kawasan Harvest, Desa Cipenjo. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika dengan metode sistem tempel yang kerap dilakukan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar Kompol Edison kepada SuaraBotim.Com, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan FF dan R di lokasi awal. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Puri Harmoni 3, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika.
“Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, kami menemukan berbagai barang bukti, di antaranya tembakau sintetis dengan berat total sekitar 50 gram, satu paket sabu sisa pakai, dua butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, timbangan elektronik, dua alat isap sabu atau bong, alat suntik, perlengkapan pengemasan narkoba, serta uang tunai sebesar Rp11.250.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut dengan metode sistem tempel di sejumlah titik di wilayah Cileungsi.
Polisi juga mengungkap bahwa sebelumnya Polsek Cileungsi telah mengamankan tiga orang pengguna atau pembeli narkotika di kawasan yang sama.
Ketiganya diketahui mendapatkan barang terlarang tersebut dari jaringan yang dikendalikan oleh kedua pelaku.
Kompol Edison menyebut, aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan FF dan R telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi tersebut menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.
(Pandu)







