SUARABOTIM.COM – Operasional truk tambang yang beroperasi di luar aturan di wilayah timur Kabupaten Bogor masih menjadi sorotan.
Pasalnya, hingga kini masih banyak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor, Doni Maradona Hutabarat mempertanyakan, efektivitas penerapan aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga harus memastikan pelaksanaannya berjalan di lapangan.
“Kalau pemerintah daerah sudah mengeluarkan aturan melalui Perbup, jangan hanya berhenti pada penerbitan aturan. Pengawasannya juga harus dilakukan secara maksimal,” kata Doni kepada SuaraBotim.Com, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023, operasional kendaraan angkutan tambang dibatasi hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengurangi kemacetan, meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menggunakan ruas jalan di Kabupaten Bogor.
Namun, apa yang terjadi di lapangan justru berbeda. Siapa yang menjadi objek sorotan adalah truk-truk tambang yang masih beroperasi di luar jadwal tersebut. Di mana pelanggaran itu banyak ditemukan, yakni di wilayah timur Kabupaten Bogor.
Kapan pelanggaran terjadi, menurut Doni, masih berlangsung hingga saat ini meski aturan telah lama diberlakukan. Mengapa hal itu terjadi, ia menilai karena lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Untuk solusinya, menurut Doni, pemerintah harus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.
Doni menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor sebenarnya memiliki perangkat dan sumber daya manusia (SDM) yang dapat menjalankan fungsi pengawasan, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian.
“Pemda punya SDM untuk melakukan pengawasan. Ada Dishub, ada juga Polres yang bisa ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen tanpa ada pengawasan yang nyata,” ujarnya.
Ia juga mengkritik kebiasaan pemerintah yang dinilai terlalu fokus membuat regulasi baru, tetapi kurang serius dalam memastikan implementasinya di lapangan.
“Pemerintah kita ini rajin mengeluarkan aturan. Tetapi pengawasannya tidak ada. Undang-undang maupun peraturan hanya melahirkan aturan baru lagi. Persoalannya bukan lagi pada ada atau tidaknya aturan, tetapi bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaannya,” tegas Doni.
Doni berharap, Pemkab Bogor bersama aparat penegak hukum segera memperketat pengawasan terhadap operasional truk tambang agar Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 benar-benar diterapkan.
Menurutnya, penegakan aturan yang konsisten akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat pengguna jalan.
(Pandu)






