SUARABOTIM.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang vlogger diberhentikan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor saat melintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, viral di media sosial pada Minggu (5/7/2026) kemarin.
Dalam video tersebut, vlogger mengaku dimintai sejumlah uang oleh anggota Satlantas Polres Bogor, Aiptu Dulyani. Namun, pihak kepolisian membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur karena ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi kendaraan.
Padahal, seorang vlogger itu yang ingin memberikan uang kepada pihak kepolisian dengan maksud “uang damai”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pengendara diketahui menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tak hanya itu, pengendara juga tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen kendaraan. Setelah dokumen pengendara itu diantarkan oleh seorang pria, ternyata SIM yang dimiliki telah habis masa berlakunya. Selain itu, STNK dan pajak kendaraan sepeda motor Yamaha RX-King yang digunakan juga sudah tidak berlaku.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Afif Widhi Ananto, mengatakan penindakan terhadap pengendara yang videonya viral dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas di lapangan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, video yang beredar di media sosial hanya menampilkan sebagian percakapan antara petugas dan pengendara sehingga tidak menggambarkan keseluruhan proses pemeriksaan.
“Video yang beredar hanya memperlihatkan sebagian percakapan antara petugas dan pengendara. Berdasarkan rekaman yang dimiliki petugas, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur,” ujar AKP Afif Widhi Ananto, Senin (6/7/2026).
AKP Afif menjelaskan, dalam proses pemeriksaan petugas juga meminta pengendara menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Langkah tersebut dilakukan karena STNK yang ditunjukkan telah habis masa berlakunya sehingga diperlukan verifikasi terhadap identitas dan legalitas kendaraan.
“Permintaan BPKB dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan identitas dan dokumen kepemilikannya, mengingat STNK yang ditunjukkan sudah tidak berlaku,” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen kepemilikan, petugas kemudian menerbitkan surat tilang dan menyita SIM pengendara sebagai barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan data kendaraan sesuai, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan dengan menerbitkan surat tilang dan menyita SIM pengendara sebagai barang bukti tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
AKP Afif menegaskan, tidak ada permintaan uang kepada pengendara sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Bahkan, saat pengendara sempat menawarkan sejumlah uang dengan istilah “uang damai”, tawaran tersebut ditolak oleh petugas.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan petugas murni berupa penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama pemeriksaan.
Satlantas Polres Bogor juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan serta memastikan seluruh dokumen kendaraan, seperti STNK, SIM, dan pajak kendaraan, masih aktif dan berlaku.
Selain itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dengan melihat peristiwa secara utuh dan tidak hanya berdasarkan potongan video agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
(Pandu)







