SUARABOTIM.COM – Polsek Parung, Polres Bogor, berhasil mengamankan sebanyak 1.134 botol minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar di wilayah hukumnya pada Jumat malam (10/7/2026).
Ribuan botol miras tersebut disita dari sebuah warung yang diduga menjadi lokasi penjualan sekaligus penyimpanan minuman keras ilegal di Jalan Raya Ciseeng–Gunung Sindur, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Dalam kegiatan tersebut, tim mendatangi sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan sekaligus penyimpanan minuman keras ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.134 botol miras ilegal,” ujar Kompol Maman, Sabtu (11/7/2026).
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita 714 botol miras jenis ciu tanpa merek dan label serta 420 botol miras jenis arak Bali tanpa merek dan label.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial D (50) yang diduga menguasai sekaligus memperjualbelikan minuman keras ilegal tersebut. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Maman menegaskan, pemberantasan peredaran minuman keras ilegal merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Ia menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Parung dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif,” tutupnya.
(Pandu)







