SUARABOTIM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial BAP di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara Kabupaten Bogor yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP,” ujar Rinaldy kepada SuaraBotim.Com di Kejari Kabupaten Bogor, Senin (20/7/26).
Ia menjelaskan, penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor Print-04/M.2.18/Fd.2/08/2022, yang terakhir diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.i/M.2.18/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Menurut Rinaldy, tersangka BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang saat ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg.
Rinaldy mengungkapkan, perbuatan yang disangkakan kepada BAP berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi dalam proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 atau sekitar Rp9,17 miliar.
Kejari Kabupaten Bogor menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut.
(Pandu)







