SUARABOTIM.COM – Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan warga setelah diduga hendak mencuri sepeda motor di area parkir Masjid Al Mutaqin, Komplek TWP TNI AL, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jumat (28/8/26).
Kedua terduga pelaku berinisial Y dan G tersebut kemudian diserahkan kepada jajaran Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, kejadian diketahui sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban berinisial B sedang berada di dalam masjid dan mendapat informasi dari seorang marbot bahwa sepeda motor miliknya diduga hendak dicuri.
Mendapat informasi tersebut, kata Kompol Hilal, korban langsung menuju area parkir. Setibanya di lokasi, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru hitam miliknya telah berpindah dari posisi semula menuju pintu gerbang masjid sejauh kurang lebih tujuh meter.
“Ketika ditemukan, sepeda motor tersebut dalam kondisi mesin masih menyala dan lampu juga menyala,” ujarnya, Sabtu (29/8/26).
Pada saat bersamaan, Kompol Hilal menyebut, sejumlah warga telah mengepung dua orang yang diduga sebagai pelaku. Keduanya kemudian berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi. Selanjutnya kami berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat warna biru hitam, STNK dan BPKB kendaraan, dua buah kunci kontak, satu buah gagang kunci Letter T, dua buah anak kunci Letter T, satu buah pembuka kontak magnet modifikasi, satu unit HP merek OPPO A5 warna hitam, serta satu unit Honda Vario 125 warna hitam.
Berdasarkan penanganan awal, Kompol Hilal menuturkan, aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban yang terparkir di halaman masjid menggunakan alat yang diduga merupakan kunci palsu jenis Letter T.
“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Perkara tersebut ditangani terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Kompol Hillal juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
Selain itu, warga diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian atau Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Pandu)







