SUARABOTIM.COM – Polres Bogor mengungkap kasus dugaan penjualan dan peredaran merkuri tanpa izin di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka serta menyita hampir satu ton merkuri dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena merkuri diduga digunakan sebagai salah satu bahan dalam aktivitas pemurnian emas, termasuk pada kegiatan pertambangan dan pengolahan emas ilegal.
“Ini skalanya cukup besar. Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas, memisahkan antara emas dengan batuannya,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto saat press release di Aula Mapolres Bogor, Kamis (3/9/26).
Menurutnya, kata AKBP Wikha, penggunaan merkuri tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ilegal, tetapi juga memiliki dampak serius terhadap kesehatan manusia, hewan, serta lingkungan.
“Bahan ini memiliki efek yang cukup merusak. Apabila manusia, hewan, dan sebagainya terpapar, dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan,” katanya.
Pengungkapan kasus peredaran merkuri ilegal tersebut dilakukan oleh Polres Bogor pada 17 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang tersangka dan menyita sebanyak 998,825 kilogram merkuriatau hampir satu ton,” terangnya.
Merkuri tersebut dikemas dalam botol-botol berukuran 600 mililiter. Polisi juga menemukan sebanyak 123 botol yang tersimpan di lokasi penyimpanan atau gudang para pelaku.
Selain merkuri, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
AKBP Wikha menjelaskan, nilai ekonomi dari seluruh merkuri yang berhasil diamankan mencapai miliaran rupiah. Berdasarkan hasil penyelidikan, merkuri tersebut dijual dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram.
“Setelah kita total, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang kita ungkap adalah Rp2.896.592.500. Jadi lebih dari Rp2,8 miliar untuk seluruh barang bukti yang dapat kita amankan,” ungkapnya.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAR (40), warga Kabupaten Seram Bagian Barat, JS, warga Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, FS, warga Kabupaten Nabire, Papua Tengah, serta RA (48) yang diketahui telah menetap sebagai warga Kota Bogor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, merkuri tersebut berasal dari hasil pengolahan batu sinabar yang diduga ditambang secara ilegal di wilayah Gunung Cinabar, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Barang tersebut kemudian didistribusikan melalui jalur udara dari Maluku menuju Surabaya. Setelah itu, merkuri dikirim menggunakan kendaraan roda empat menuju wilayah Kabupaten Bogor.
“Para pelaku diduga mendistribusikan dan menjual merkuri tersebut ke sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Sukabumi,” tutur dia.
AKBP Wikha juga mengungkapkan, jaringan peredaran merkuri ilegal tersebut telah beroperasi sejak tahun 2023. Selama beroperasi, para pelaku diketahui telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali ke wilayah Bogor.
“Merkuri tersebut diduga akan disuplai kepada sejumlah aktivitas pertambangan emas ilegal dan pengolahan emas ilegal,” ucapnya.
Kapolres Bogor menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi penting sebagai upaya untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal dengan memutus salah satu jalur penyediaan bahan bakunya.
“Harapan kami dari Polres Bogor, dengan kita mengungkap bahan bakunya, kita bisa menekan kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal yang saya kira masih cukup banyak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.
“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas dia.
Terlebih, AKBP Wikha juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penggunaan merkuri karena dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan dan merusak ekosistem lingkungan.
“Penggunaan bahan seperti merkuri sangat berbahaya karena dapat merusak ekosistem lingkungan dan juga berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” pungkasnya.
(Pandu)






