SUARABOTIM.COM – Jajaran Polsek Gunung Putri bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Kamis (23/7/2026).
Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX senilai sekitar Rp35 juta setelah dirampas oleh pelaku.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.20 WIB. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Putri pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama, sehingga petugas langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Berdasarkan laporan yang diterima, pelaku diduga menggunakan modus dengan menabrak kendaraan korban dari belakang hingga terjatuh.
“Saat korban dalam kondisi tidak berdaya setelah ditabrak dari belakang, pelaku kemudian menodongkan senjata tajam jenis celurit sebelum merampas sepeda motor Honda PCX milik korban dan melarikan diri,” jelasnya kepada SuaraBotim.Com.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gunung Putri memimpin langsung jajaran Unit Reserse Kriminal melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas mengumpulkan barang bukti, mendokumentasikan kondisi lokasi, mencari petunjuk yang dapat mengarah kepada identitas pelaku, serta menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui maupun berada di sekitar lokasi saat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut berlangsung.
Kompol Hilal Adi Imawan menegaskan, seluruh informasi, barang bukti, dan keterangan saksi akan dianalisis secara menyeluruh untuk mempercepat proses pengungkapan kasus serta memburu para pelaku.
”Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan para saksi. Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Hilal Adi Imawan.
Akibat kejadian tersebut, kata Kompol Hilal, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dengan nilai ditaksir sekitar Rp35 juta.
Polsek Gunung Putri mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara pada malam hingga dini hari.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Hingga saat ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
(Pandu)







