SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, pendampingan hukum bagi ASN yang menjadi saksi merupakan hak yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Pendampingan itu dilakukan ketika proses penyelidikan maupun pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ajat kepada wartawan, Jumat (24/7/26).
Ajat menjelaskan, Pemkab Bogor akan memastikan setiap ASN yang dipanggil sebagai saksi mendapatkan pendampingan hukum agar memahami proses pemeriksaan serta hak dan kewajibannya selama memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, kata Ajat, tim bantuan hukum yang disiapkan pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dari aspek hukum dan administratif, tanpa mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Teman-teman dari bantuan hukum yang memang dipanggil untuk mendampingi saksi tentunya terbuka. Harapan kami bisa memberikan pendampingan dari sisi hukum karena itu merupakan hak mereka,” jelasnya.
Meski demikian, mantan Kepala Bappedalitbang itu menegaskan, pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten Bogor hanya diberikan kepada ASN yang berstatus sebagai saksi.
Sementara bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi RSUD Bogor Utara, pendampingan dari pemerintah daerah tidak akan diberikan.
“Kalau tersangka tidak ada. Kalau saksi-saksi tentu bisa didampingi,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara sendiri masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung dan berkomitmen mendukung penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pandu)






