SUARABOTIM.COM – Kasus korupsi Upah Pungut Pajak (UPP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta mutasi pejabat, terus menjadi perhatian publik. Warga Kabupaten Bogor mendesak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu menetapkan para tersangka dalam kasus tersebut.
Desakan ini disampaikan warga Kabupaten Bogor yang tergabung dalam Presidium Masyarakat Bogor Bersatu (PMBB) saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (4/9/2026). Aksi ini diikuti seratusan warga dan tokoh dari wilayah barat, tengah, utara, timur, dan selatan Kabupaten Bogor yang terwadahi dalam LSM Pelita Pasundan, LSM Pakuan Padjadjaran, LSM PASi, Klinik Hukum 165, dan Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS).
Sejak kasus ini bergulir pada Rabu (19/8/2026), KPK telah menyita uang Rp1,5 miliar, menggiring sejumlah pejabat Pemkab Bogor ke Gedung Merah Putih, melakukan gelar perkara, dan penggeledahan Kantor Bappenda, BKSDM, dan Disdik. Hingga Jumat (4/2026), KPK masih menerapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dan belum menetapkan tersangka.
“Sampai hari ini belum ada tersangkanya. Ada apa ini? KPK jangan ragu-ragu, segera tetapkan tersangkanya. Termasuk jika Bupati juga terbukti terlibat juga harus ditindak. Hukum jangan hanya tumpul ke bawah. Jangan sampai KPK diisukan masuk angin dan diintervensi,” tegas Ketua PMBB, Oman Rohman Pribadi alias Opri.
Perwakilan warga Bogor Selatan, Azet Basuni, dalam orasinya menegaskan bahwa Kabupaten Bogor sebagai halaman rumah Presiden RI Prabowo Subianto seharusnya bersih dari praktik tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Oleh karenanya penyidik KPK jangan membiarkan para koruptor ini tetap bergentayangan di Bumi Tegar Beriman. Sikat semua yang terlibat tanpa pandang bulu,” tutur Azet.
Azet menegaskan, masyarakat dan para pegawai saat ini dalam kondisi tidak nyaman karena para koruptor masih gentayangan di Kabupaten Bogor.
Ia mengungkapkan pula sikap pesimistis masyarakat dengan merebaknya kasus korupsi di Kabupaten Bogor sehingga malas membayar pajak.
“Penyidik KPK harus segera tetapkan tersangka, kalau belum, kami enggan membayar pajak. Ini fakta. Berdasarkan pengakuan sejumlah petugas pemungut pajak di tingkat desa, mereka mengaku selama ini juga dipotong upah pungutnya sebesar Rp50.000. Tidak ada penjelasan untuk apa pemotongan itu. Mereka juga bingung,” tegasnya.






