SUARABOTIM.COM — Setelah hampir dua pekan tidak terlihat dalam sejumlah aktivitas pemerintahan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor YMP akhirnya kembali terlihat di tengah kegiatan pelepasan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berlangsung di Kantor BPBD Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pantauan Aktualita.co.id, YMP terlihat datang menggunakan kendaraan mewah dan kemudian memasuki Kantor BPBD Kabupaten Bogor. Namun, keberadaannya tidak berlangsung lama di area kegiatan utama.
Usai rangkaian acara pelepasan bantuan kemanusiaan selesai tersebut YMP tidak terlihat mengikuti prosesi pelepasan tersebut. Ia justru disebut menunggu di salah satu ruangan di dalam Kantor BPBD Kabupaten Bogor.
Ketika hendak ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait sejumlah hal yang tengah menjadi perhatian publik, YMP diketahui telah meninggalkan lokasi melalui pintu belakang kantor.
“Nggak ada, sudah geser lewat belakang,” ujar salah seorang pegawai di lingkungan BPBD Kabupaten Bogor. Rabu (02/09/26).
Keberadaan YMP di tengah kegiatan tersebut menjadi perhatian lantaran sebelumnya hampir dua pekan dirinya tidak terlihat dalam sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan pemerintahan Kabupaten Bogor.
Diketahui sebelumnya, YMP menjadi salah satu dari empat orang yang telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait upah pungut di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dalam kasus itu, Komisi Anti Rasuah mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp1,5 miliar, serta mengamankan sejumlah dokumen penting terkait kasus tersebut dalam penggeledahan yang dilakukan di dua dinas tersebut.
Meski proses penyidikan masih berjalan, hingga saat ini KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
KPK sebelumnya menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian perkara serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. (Red/Ret)







