SUARABOTIM.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat memberikan penjelasan terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Yudi Suseno mengatakan, area yang didatangi Ombudsman merupakan lokasi asimilasi yang dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Menurut Yudi, di area tersebut terdapat sejumlah rumah dinas. Bangunan yang didatangi Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan.
“Lokasi yang dimaksud oleh Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yaitu Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE),” kata Yudi kepada SuaraBotim.Com, Kamis (24/9/26).
“Di sana terdapat beberapa rumah dinas. Jadi yang didatangi oleh Ombudsman kemarin adalah rumah dinas jabatan,” sambungnya.
Yudi mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami pelaksanaan program asimilasi di Lapas Cibinong. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan dan fasilitas di area tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran atau hal yang tidak sesuai, Yudi menyebut, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Seandainya memang dalam pelaksanaan asimilasi ini sedang kita dalami oleh tim, manakala ada hal-hal yang kita tindak sebagaimana mestinya, tetap komitmen pimpinan kita akan melakukan pemeriksaan, akan kita tindaklanjuti, kita tindak sesuai secara proporsional,” ujarnya.
(Pandu)






