SUARABOTIM.COM – Nama Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Nama Jaro Ade muncul dalam sebuah unggahan akun Instagram @badanperwakilannetizenreborn yang menyebut dirinya diduga disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai fasilitator.
Dalam unggahan tersebut terdapat tulisan, “INFO A1 NAMA JARO ADE DISEBUT DI BAP FAHD ARAFIQ SEBAGAI FASILITATOR.”
Pada slide berikutnya, akun tersebut menyebut Jaro Ade diduga menjadi fasilitator pertemuan antara Fahd Arafiq dengan pihak PT Summarecon Agung Tbk. Unggahan itu juga menyebut adanya rapat pembahasan HGB Summarecon di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor.
Akun tersebut kemudian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi tersebut.
Menanggapi namanya yang dikaitkan dengan perkara tersebut, Ade Ruhandi meminta publik untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
“Kita hormati, santai aja,” kata Ade Ruhandi kepada SuaraBotim.Com
Saat ditanya lebih lanjut mengenai informasi yang beredar di media sosial tersebut, Ade kembali menegaskan agar proses yang dilakukan KPK dihormati.
“Oh, ya sudah, santai saja. Kita hormati. Santai saja. Kirain siapa nanya, taunya dari medsos,” ujarnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya Fahd Arafiq, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak lainnya.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran uang sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya akan mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk informasi mengenai adanya pihak lain yang disebut dalam proses pengurusan HGB.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan Ade Ruhandi sebagai tersangka maupun pihak yang ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon tersebut.
(Pandu)






