SUARABOTIM.COM – Founder Visi Nusantara (Vinus) Indonesia, Yusfitriadi, menyoroti belum terbentuknya Panitia Seleksi (Pansel) penyelenggara Pemilu meski batas waktu pembentukannya telah terlewati.
Ia menilai keterlambatan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Yusfitriadi dalam diskusi media yang diselenggarakan Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD), Jumat (30/10/2026).
Diskusi bertajuk “Wahai Pemerintah, Kapan Panitia Seleksi (Pansel) Penyelenggara Pemilu Dibentuk?” tersebut berlangsung di Kantor Visi Nusantara Maju, Perumahan Bumi Cibinong Endah, Kabupaten Bogor.
Yusfitriadi mengatakan, ketentuan perundang-undangan telah mengatur bahwa pembentukan tim seleksi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota penyelenggara Pemilu berakhir.
Namun, kata Yusfitriadi, hingga saat ini pembentukan tim seleksi tersebut belum terealisasi. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan aturan yang seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah.
“Melanggar undang-undang itu kayak hal yang biasa aja gitu. Undang-undang ini kan dibuat oleh DPR, sedangkan tidak ada tanggung jawab dari mereka yang membuat undang-undang,” ujarnya.
Terlebih, Yusfitriadi juga mempertanyakan pertanggungjawaban pihak terkait atas terlewatnya tenggat pembentukan Pansel tersebut.
“Enam bulan sebelum penyelenggara Pemilu habis masa jabatan, timsel harus sudah terbentuk. Nah, ini sudah lewat. Artinya kan berarti mereka langgar undang-undang itu dan tidak ada pertanggungjawaban dari mereka,” paparnya.
Menurut Yusfitriadi, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, termasuk dari DPR, khususnya Komisi II. Ia menilai kepatuhan terhadap undang-undang harus berlaku bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.
“Jangan kemudian ini dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja. Kalau misalkan rakyat yang melanggar undang-undang itu dikejar sampai manapun,” ujarnya.
Selain persoalan keterlambatan, Yusfitriadi turut menyoroti wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang mencuat bersamaan dengan pembahasan pembentukan tim seleksi.
Ia menilai, pembahasan revisi regulasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghambat proses pembentukan Pansel penyelenggara Pemilu.
“DPR ngomong revisi dulu undang-undangnya baru pembentukan timsel. Saya pikir ini ada indikasi bahwa orientasi politik lebih penting dari pembentukan timsel,” tandasnya.
(Penulis: Pandu Maulana)







