Babakan Madang, SuaraBotim.Com _ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor akan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melanggar aturan di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Senin (2/12/24).
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan PSU pada Selasa (3/12/24) di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
“Menurut informasi dari temen-temen TPS dan PPK. Ada salahsatu orang yang Pengamanan Langsung (Pamsung) dia pas hari H melihat daftar hadir ada beberapa warga yang belum datang ke TPS. Dia keliling untuk mengajak mencoblos,” katanya kepada SuaraBotim.com di Babakan Madang.
“Kebetulan yang si ibu ini masih sodaranya disampaikan lah, ayo datang ke TPS. “bibi masih sibuk” Itu surat undangan nya ada di atas kulkas dicoblos kanaja” sambungnya menirukan.
Adi menuturkan, surat undangan tersebut dibawa lalu diizinkan mencoblos oleh Ketua KPPS yang berfikiran karena milik saudaranya.
“Itu yang jadi dasar dari pasangan nomor urut dua mengajukan gugatan ke Bawaslu akhirnya PSU. Kita sudah diberhentikan. SK nya sampai tgl 7 Desember lalu tinggal di gakkum dlu bagaimana karena proses nya kan ke pidananya,” jelasnya.
“Besok kita bagi-bagi tugas, mungkin saya bertugas disana sama kadiv hukum dan nanti ada monitoring dari KPU Provinsi dan Bawaslu. KPPS semua diganti,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengucapkan, bahwa benar sudah terbukti adanya kecurangan dari KPPS tersebut.
“Untuk TPS 9 itu posisinya terbukti, lalu kita PSU kan, karena ini ada laporan dari masyarakat tentu ini berhubungan dengan dugaan pidananya. Kita sedang bahas digakkum tapi posisinya untuk puncak kita mulai lagi dari 0,” pungkasnya.
(pandu maulana)