SUARABOTIM.COM – Jalur wisata Puncak kerap menjadi “horor” kemacetan saat musim libur panjang. Demi mengurai kepadatan lalu lintas pada Idul Fitri 1447 H, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah drastis dengan memberikan kompensasi kepada 2.056 sopir dan pemilik angkutan kota (angkot) di kawasan tersebut.
Kompensasi resmi diserahkan di Mapolres Bogor, Minggu (15/3/2026), sebagai bentuk kompensasi agar ribuan armada angkot dari tiga trayek utama—Cisarua, Cibedug, dan Pasir Muncang—tidak beroperasi pada puncak arus libur Lebaran.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Puncak. “Tujuannya agar Puncak tidak macet parah saat libur Lebaran. Ini langkah taktis sebelum jalur Puncak 2 rampung dibangun,” ujar Dedi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, merinci bahwa setiap penerima mendapatkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari selama lima hari masa libur yang ditentukan.
“Total ada 2.056 orang dari 700 armada yang kita liburkan. Mereka dilarang beroperasi pada tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026 yang diprediksi menjadi puncak kepadatan,” jelas Dadang.
Dadang memberikan peringatan keras bagi pengemudi yang nekat beroperasi pada tanggal-tanggal tersebut. “Jika masih ada yang membandel, kami akan tindak tegas. Mulai dari tilang hingga penarikan unit kendaraan. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama,” tandasnya.
Anggaran kompensasi ini sepenuhnya bersumber dari Pemprov Jabar sebagai upaya preventif untuk meminimalisir penumpukan kendaraan di ruas sempit jalur Puncak selama periode puncak libur Idul Fitri.
(Pandu)







