Cibinong, SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten Bogor tak ingin lagi melihat kabel semrawut menghiasi kawasan hunian baru. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, secara tegas menyatakan bahwa mulai sekarang, seluruh pengembang diwajibkan menyediakan infrastruktur ducting atau jalur utilitas bawah tanah sebagai syarat mutlak keluarnya izin pembangunan.
Kebijakan ini diambil agar penataan kota tidak hanya fokus pada pembenahan kabel lama, tetapi juga memastikan proyek masa depan sudah mengadopsi sistem tata kelola infrastruktur modern sejak awal.
“Izin-izin perumahan yang akan keluar ke depan, pengembang wajib menyiapkan utilitas ducting untuk kabel bawah tanahnya. Jadi bukan hanya menurunkan kabel yang sudah ada, tapi kebijakan baru ini memastikan semua pembangunan baru sudah siap sejak awal,” ujar Rudy di Cibinong, Minggu (15/2/2026).
Rudy menjelaskan, aturan ini akan menjadi standar baru dalam proses perizinan perumahan dan kawasan komersial di wilayah Kabupaten Bogor. Dengan begitu, tidak akan ada lagi tiang-tiang kabel baru yang merusak estetika lingkungan perumahan.
Terkait teknis di lapangan, Pemkab Bogor menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Skemanya tetap konsisten: tidak menggunakan dana APBD. Pihak asosiasi akan membangun infrastrukturnya, sementara biaya konstruksi akan ditanggung renteng oleh para provider penyedia layanan.
“Pemerintah daerah memproses perizinannya, APJATEL yang membangun infrastrukturnya, lalu mereka menagih ke provider. Jadi sekali lagi, ini tidak menggunakan APBD,” tegas Rudy.
Langkah berani ini diharapkan menjadi solusi permanen agar Kabupaten Bogor bertransformasi menjadi wilayah yang lebih rapi, aman dari risiko kabel putus, dan tentunya lebih modern.
(Retza)







