Sukamakmur, SuaraBotim.Com – Warga Desa Sukaharja, Kabupaten Bogor, menghadapi kendala serius dalam pembayaran pajak selama tiga tahun terakhir akibat permasalahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kepala Desa Sukaharja Atikah mengungkapkan, bahwa pemblokiran tersebut membuat warganya tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Di Desa Sukaharja itu sudah tiga tahun diblokir, tidak bisa bayar pajak karena adanya persoalan BLBI,” ucapnya kepada SuaraBotim.com, Senin (17/2/25).
Selain permasalahan BLBI, lanjut Atikah, sengketa lahan yang telah dipetakan sebagai bagian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) seluas enam hektare.
Menurutnya, selama 12 tahun terakhir, lahan tersebut telah bersertifikat atas nama IPB, meskipun warga merasa tidak pernah menjual tanah tersebut.
“Desa Sukaharja ini menghadapi dua persoalan besar, yakni BLBI dan IPB. Saya meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Bogor agar membantu menyelesaikan masalah ini. Warga tidak pernah merasa menjual tanah itu, tapi sudah terbit sertifikat atas nama IPB,” keluhnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Amin Sugandi menjelaskan, bahwa pihaknya hanya bisa memfasilitasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi.
“Tadi kan prosesnya sudah saya sampaikan, ada mekanismenya dan tahapannya yang harus dilakukan. Komisi I hanya memfasilitasi dengan pihak terkait, tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” katanya.
Amin juga menyinggung, terkait proyek strategis nasional, seperti pembangunan bendungan yang tidak dapat diganggu gugat. Namun, ia menegaskan bahwa tanpa adanya pengaduan dari masyarakat, pihaknya tidak bisa bertindak lebih jauh.
“Kalau itu proyek strategis nasional, seperti bendungan, maka tidak bisa diganggu gugat. Tapi, kalau masyarakat merasa dirugikan, kita harus tahu keluhannya dan mencari solusinya agar masalah ini tidak berlarut-larut,” tutupnya.
(pandu)







